Dia menambahkan, dengan pembatalan ini, masyarakat bisa mengambil dana haji yang telah disetorkan.
Namun ia menyarankan agar jemaah tak melakukannya.
Jika diambil seluruhnya maka hak kepesertaannya bisa hilang.
"Jemaah kalau ambil uangnya diambil silakan, namun saran pribadi saya kalau perlu jangan diambil uang seluruhnya atau setoran awalnya," sarannya.
Namun sejauh ini belum ada calon jemaah haji yang mengambil uang setoran hajinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.