SURABAYA, KOMPAS.com - Setelah 47 tahun dikuasai pihak swasta, aset properti milik Pemkot Surabaya akhirnya bisa dikembalikan. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang selama ini dipakai sebagai pabrik cokelat.
Aset tersebut secara resmi dikembalikan kepada Pemkot Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (4/6/2021) siang.
Baca juga: Cerita Risma Bertemu Bupati Amon Saat Kunjungi Korban Bencana di Alor: Dia Tidak Menyapa Saya...
Hadir dalam acara serah terima tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial.
"Sudah 47 tahun dikuasai pihak ketiga, Alhamdulillah sekarang bisa kembali ke Pemkot Surabaya. Berupa tanah bangunan, dipakai untuk pabrik cokelat," kata Risma usai acara serah terima di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat.
Menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, setelah kembali ke tangan pemkot, pihaknya akan memaksimalkan aset itu untuk kepentingan warga Surabaya.
"Bisa menjadi sentra UKM, yang pasti bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga Surabaya," jelasnya.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mochamad Dhofir, aset rumah dan bangunan tersebut berada di sejumlah lokasi di Jalan Kalisari Surabaya.
"Ada 5 sertifikat. Total luasnya lebih dari 2.000 meter persegi," katanya.
Mendapatkan laporan dan data awal dari Pemkot Surabaya, Tim Kejati Jatim langsung bergerak menelusuri aset tersebut.
Data kepemilikan dari Pemkot Surabaya tersebut diadu dengan data kepemilikan pihak ketiga.
Baca juga: 3 Warga Tewas Tertembak Saat Terjadi Kontak Senjata antara KKB dan Aparat Keamanan
"Ternyata data kepemilikan Pemkot Surabaya lebih kuat, saat kami akan naikkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan, pihak tersebut menyerah dan mengembalikan aset tersebut ke Pemkot Surabaya," jelas Dhofir.
Sebelumnya, selain aset dan bangunan di Jalan Kalisari, Kejati Jatim juga menyelamatkan aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran, Jalan Upa Jiwa, aset tanah di Sidoarjo, hingga aset yayasan kas pembangunan (YKP) senilai triliunan rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.