Menurut Waluyo, saat itu kedua terduga pelaku korban mendatangi korban yang tengah memetik cabai.
Tak ada prasangka buruk, korban pun menemui kedua pelaku serta memberinya minum.
Namun, tiba-tiba kedua tersangka mengambil sarung milik korban yang ada di atas ember dan menutup wajah korban dari posisi belakang.
Saat itu, korban sempat melihat pelaku membawa tas miliknya dan berteriak minta tolong.
Mendengar korban berteriak, pelaku lalu menarik sarung yang ada di badannya hingga korban terjatuh.
Pelaku AS lalu menutup mulutnya, sementara pelaku NT menarik leher korban dengan sarung hingga korban tewas.
Baca juga: Gunting Kabel Listrik, Bocah 5 Tahun di Blitar Tewas, Ini Kronologinya
Setelah itu, kedua tersangka membawa jasad korban dan digantung di pohon kopi.
Waluyo menjelaskan, saat olah tempat kejadian perkara di lokasi penemuan jasad, polisi menemukan kejanggalan.
AKhirnya setelah dilakukan pendalaman, wanita petani kopi tersebut adalah korban pembunuhan.
Polisi segera melacak dan menangkap AS dan NT di sebuah hotel di Hotel di Jalan Jamin Ginting Kota Medan, pada hari Sabtu (30/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mengambil uang dari dalam tas milik korban sebesar Rp 5,4 juta.
Baca juga: Tak Diberi Pinjaman, Alasan 2 IRT Bunuh Seorang Petani
Uang tersebut, kata Waluyo, digunakan untuk membeli ponsel dan perhiasan.
"Uang sekitar Rp 5,4 Juta dari korban. Ada beberapa barang lain, handphone dan tas," ungkapnya.
Polisi menjerat Kedua tersangka dengan pasal 338 subsider 170 Ayat 2 ke 3 e dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
(Penulis: Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.