Pakar PBB bidang kemisikinan ekstrim dan hak asasi manusia, Olivier De Schutter tidak puas akan jawaban pemerintah Indonesia terhadap tuduhan pelanggaran HAM oleh PBB di proyek Mandalika.
Menurutnya pokok permasalahan lahan di Mandalika bukan mengenai siapa yang memiliki surat legal atas tanah, karena sebagian besar memang dimiliki pemerintah Indonesia.
"Yang menjadi masalahnya, pembangunan sirkuit MotoGP dan hotel telah dimulai sebelum warga lokal direlokasi, dan bermukim di tempat yang layak," kata Olivier. "Tempat relokasi, Dusung Ngolang saat ini belum siap untuk menerima warga."
Baca juga: Pasarkan Produk Unggulan Desa di Mandalika, Gus Menteri Usulkan Pembangunan Homestay
Olivier yang merupakan pakar utama yang menyusun laporan pelanggaran HAM, mengatakan kepada BBC melalui sambungan online dari Brusel, bahwa investigasi independen oleh konsultan lokal diperlukan untuk mengklarifikasi fakta dan memahami kekhawatiran warga lokal.
Sampai akhir 2022, menurut Olivier, warga akan terpaksa melanjutkan hidup apa adanya di tempat relokasi, dan kesulitan bermata pencaharian. Hal ini tidak dapat diterima.
"Memiliki atap, air, listrik, dan pangan tidaklah cukup," tegas Olivier.
Baca juga: Pembebasan Lahan Lintasan 9 Sirkuit MotoGP Mandalika Diwarnai Penolakan Warga
"Anda harus punya akses terhadap pekerjaan. Kalau tidak, kondisi mereka akan semakin terpuruk."
Ditanya mengenai kompensasi yang diterima sebagian warga, ia bersikeras bahwa kompensasi moneter bukanlah alat pengganti proses relokasi yang layak.
"Saya hanya bisa menyesali bahwa proyek telah dimulai, sirkuit MotoGP pun sudah hampir selesai dikerjakan," kata Olivier.
"Bagi saya, sangatlah problematik bahwa masalah relokasi dalam kondisi yang memadai tidak ditangani sebelum proyek diluncurkan," sambungnya.
Baca juga: Sambut MotoGp Mandalika, Kemendes PDTT akan Kembangkan 757 Desa di Kawasan Tersebut
Kunci agar hal seperti ini tidak terulang di proyek Mandalika, menurut Olivier, dipegang oleh Asian Infrastructure Investment Bank atau AIIB yang berinvestasi 248 juta dolar AS untuk KEK Mandalika.
Ia mendorong AIIB untuk mendesak pemerintah Indonesia untuk melanjutkan pembangunan Mandalika dengan lebih menghormati hak asasi manusia dan hak warga lokal yang telah hidup selama bergenerasi-generasi di wilayah itu.
Baca juga: Sirkuit Mandalika Belum Diaspal, Menpora Tetap Yakin Jadi Tuan Rumah MotoGP 2021
Laman resmi World Superbike telah mengumumkan jadwal pertandingan untuk 2021, di mana Mandalika International Street Circuit akan digunakan pada tanggal 12-14 November.
Dwianto Eko Winaryo selaku Chief Construction and Development Officer dari Mandalika Grand Prix Association (MGPA) menyatakan perkembangan pembangunan sirkuit di bulan April telah mencapai 65-70 persen.
"Target 100 persen pada bulan Juni tanggal 30," kata Dwi melalui sambungan online saat tim BBC berada di kantor ITDC di Mandalika.
Baca juga: Digelar Tahun Depan, Sirkuit MotoGP Mandalika Siap Bersaing dengan BRIC Thailand
MGPA adalah promotor MotoGP Indonesia di Mandalika.
Setelah target pembangunan sirkuit tercapai, di bulan Juli, MGPA akan mengundang Federasi Balap Motor Internasional (FIM) untuk proses homologasi atau sertifikasi.
Sertifikasi bertujuan untuk memastikan sirkuit Mandalika layak digunakan dan aman dari sisi infrastruktur dan bangunan penunjang untuk melaksanakan balapan motor sport.
"Jika homologasi sudah didapatkan kami akan mengadakan test race," lanjut Dwi. "Kita berencana mengundang rider pada saat MotoGP bertanding di Asia Pasifik bulan Oktober dan November."
Setelah itu, menurut Dwi, barulah Indonesia bersiap mengadakan MotoGP di bulan Maret 2022.
Baca juga: Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait Sengketa Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika