Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Sirkuit MotoGP di Mandalika dan Tudingan Pelanggaran HAM oleh PBB

Kompas.com - 26/05/2021, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

Tuduhan PBB 'upaya menjatuhkan Indonesia'

Beberapa waktu lalu PBB menuduh pemerintah Indonesia dan Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengembang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika melanggar HAM masyarakat lokal.

Para pakar PBB yang menyusun laporan itu menyampaikan bahwa dalam proses pembangunan KEK Mandalika telah terjadi perampasan tanah yang agresif, penggusuran dan pengusiran paksa terhadap masyarakat adat Sasak, intimidasi, dan ancaman serta tidak ada ganti rugi.

Dalam laporannya PBB menyebut terdapat 150 warga yang diduga menjadi korban.

Baca juga: 191 Makam Direlokasi untuk Sirkuit MotoGP Mandalika, Ada yang Berusia Seratusan Tahun

Balasan resmi pemerintah Indonesia telah dilayangkan kepada PBB sesuai tenggat waktu yang diberikan yakni pada 3 Mei 2021. Jawaban itu dapat diakses oleh publik di sini.

Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Jenewa menyayangkan langkah PBB mempublikasi laporan berisi tuduhan pelanggaran HAM saat proses verifikasi pemerintah Indonesia masih berlangsung. PTRI menyebut hal itu sebagai politisasi 'cerita sepihak'.

Dalam surat resminya, PTRI menyatakan bahwa dalam proyek KEK Mandalika bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di wilayah Lombok. Pemerintah Indonesia pun telah berkomunikasi dengan Majelis Adat Suku Sasak dan mendapat dukungan dari mereka.

Direktur Utama ITDC, Abdulbar M. Mansoer, mengakui reaksi keras PTRI.

"Mereka merasa bahwa ini adalah suatu 'hack job', upaya untuk menjatuhkan Indonesia," kata Abdulbar di kantornya di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Baca juga: PBB Sebut Pembangunan Wisata Mandalika Melanggar HAM, Istana: Kami Sedang Pelajari

Sengkarut sengketa tanah

Situasi di lahan relokasi yang disediakan pemerintah dan ITDC seluas 2,5 hektardok BBC Indonesia Situasi di lahan relokasi yang disediakan pemerintah dan ITDC seluas 2,5 hektar
Situasi di lapangan terkait lahan, menurut Abdulbar, dapat dikategorikan menjadi tiga kelompok.

Kelompok pertama adalah warga yang belum mendapatkan kompensasi pembebasan lahan mereka.

"Kita melakukan pembayaran dengan sebisa kita, meski sekarang pariwisata sedang terpuruk," kata Abdulbar. "Kalau ditotal sekitar 140 miliar sudah kita keluarkan untuk memberikan hak bagi penduduk dan mereka dengan sukarela menerima."

Baca juga: Komisi X: Jangan Sampai Isu Megaproyek Mandalika Jadi Bola Liar bagi Pemerintah

Meski demikian Abdulbar tidak menampik bahwa ada pemilik lahan yang belum mau menerima dana konsinyasi yang telah disiapkan.

"Ada yg beberapa yang belum mau terima tapi pelan-pelan mereka ambil konsinyasi itu," katanya.

Kelompok kedua adalah warga yang menempati lahan milik pemerintah yang disebut pengguna lahan; totalnya ada 180 KK.

Baca juga: Soal Banjir di Mandalika, 17 Dusun Terendam Air dan Proyek Sirkut MotorGP Terus Berjalan

Menurut Kepala Bidang Profesi dan Keamanan (Propam) Polda NTB Kombes Pol Awan Hariono selaku ketua tim percepatan dan verifikasi, 90 KK telah direlokasi ke sebuah lahan di sebuah tempat bernama Dusun Ngolang yang lokasinya tidak jauh dari proyek sirkuit.

Sementara, menurut dokumen ITDC yang dikirimkan ke PBB, KK lain yang belum direlokasi, saat ini bermukim di lokasi yang berbeda-beda; baik kembali ke desa lama mereka maupun ke alamat yang saat ini belum diidentifikasi oleh ITDC.

Kelompok ketiga adalah warga yang merasa tidak pernah menjual atau melepas tanah, yang ITDC sebut pengklaim.

Baca juga: Mandalika Banjir, Bagaimana Nasib Proyek Sirkuit MotoGP?

"Kita hanya bisa ke pengadilan, kita cek ke BPN, kita juga ada tim teknis dari kabupaten dan provinsi yang mengidentifikasi itu," kata Abdulbar.

"Kalau kita salah, keputusan pengadilan kita penuhi."

Nasib penduduk yang lahannya terdampak proyek KEK Mandalika, menurut Abdulbar, tergantung mereka termasuk kelompok yang mana.

"Sejak 2016, ITDC menerima 28 tuntutan hukum, dua diantaranya dimenangkan oleh penuntut, sementara tujuh kasus masih berada di pengadilan," tulis PTRI dalam surat balasannya kapada PBB.

Masih menurut keterangan PTRI, tahun 2008 ITDC menerima lahan proyek Mandalika seluas 1,175 hektar dari pengembang swasta sebelumnya bernama LTDC.

Terdapat 135 hektar yang diklaim milik warga lokal. Setelah proses verifikasi 109,59 diantaranya secara legal dimiliki ITDC.

Baca juga: Pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika Diduga Sebabkan Banjir, Ratusan KK Kena Dampak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com