Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait Sengketa Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika

Kompas.com - 14/10/2020, 16:37 WIB
Fitri Rachmawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Komnas HAM kembali ke Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menggelar pertemuan membahas aduan masyarakat terkait kasus sengketa lahan Sirkuit MotoGP Mandalika.

Adapun ke Komnas HAM bertemu dengan warga yang bersengketa, Pemprov NTB, dan tim Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Rabu (14/10/2020) di Gedung Graha Bakti Praja, Kantor Gubernur NTB.

Sebanyak 15 warga didampingi tim kuasa hukumnya hadir dalam pertemuan itu. Mereka mengikuti proses penyampaian rekomendasi Komnas HAM yang disampaikan Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM.

Baca juga: Kisruh Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika, Warga yang Bertahan dan Mereka yang Terus Membangun

Hadir juga dalam pertemuan itu Kapolda NTB Irjen Muhammad Iqbal dan Sekda NTB Lalu Gita Aryadi.

Dalam pertemuan itu, Komnas HAM memaparkan terkait sengketa lahan sesuai data yang dimiliki ITDC, warga, serta kondisi terakhir di lapangan.

Komnas HAM membuka peluang warga melaporkan jika memang dalam penanganan sengketa ada pelanggaran HAM dan kekerasan.

Baca juga: “Saya Setuju-setuju Saja Ada MotoGP, tapi Tanah Ini Selesai Dulu, ITDC Harus Bayar”

Komnas HAM akan mengomunikasikan laporan tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami juga tidak menutup kemungkinan akan komunikasi hal itu pada pihak Dorna Sport. Ini terkait juga dengan standar HAM Internasional yang harus dipatuhi bukan hanya oleh Indonesia, tetapi juga oleh pihak internasional. Ini hanya opsi terakhir setelah semua cara yang ditempuh buntu. Kita lihat eskalasinya seperti apa, tapi kita berharap agar warga maupun ITDC menjalankan rekomendasi Komnas HAM," kata Beka.

"Itu opsi terakhir untuk ke Dorna itu. Saya kira kita sudah mencari cara terbaik untuk penyelesaian dalam pertemuan ini," ungkapnya kembali.

Beka menjelaskan, pihak Dorna sangat memperhatikan penerapan standar bisnis dan HAM.

Terlebih lagi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan Guiding Principal Bisnis and Human Right, yang berisi prinsip prinsip panduan bagaimana bisnis dijalankan dan menghormati standar HAM.

"Tapi, lagi-lagi ini opsi terakhir jika semua jalan sudah tertutup, tapi kami percaya pada komitmen ITDC dan Pemprov NTB," kata Beka.

Komnas HAM juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus dijalankan oleh semua pihak untuk menyelesaikan sengketa lahan di KEK Mandalika itu.

Terutama di lokasi skala prioritas Sirkuit MotoGP Mandalika, seperti sejumlah bidang lahan yang harus dibayar ITDC, serta dokumen yang harus dilengkapi warga sebagai pengadu untuk disandingkan dengan data dan bukti yang dimiliki ITDC.

Beragam data yang diterima Komnas HAM dari kedua pihak bersengketa, terutama dari 15 orang pengadu (warga) di 17 titik lahan di kawasan Sirkuit MotoGP Mandalika.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com