SURABAYA, KOMPAS.com - Per Agustus 2021, perusahaan galangan kapal di Indonesia akan menaikkan tarif layanan galangan kapal.
Tarif layanan galangan kapal disebut belum pernah naik selama 9 tahun terakhir demi mendukung program Tol Laut Presiden Jokowi.
"Kita sudah bersepakat menaikkan tarif layanan galangan kapal sebesar 30 persen pada Agustus 2021 mendatang," kata Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Perusahaan Industri Kapal Indonesia (IPERINDO) Anita Puji Utami kepada wartawan di Surabaya, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Danau yang Muncul Usai Badai Seroja Kini Mengering, Warga Jadikan Lahan untuk Tanam Sayur
Menurutnya, sejak 2012 tidak pernah ada kenaikan jasa pelayanan galangan kapal. Salah satu alasannya karena mendukung program tol laut pemerintah.
"Jika tarif galangan kapal naik, dikhawatirkan akan berdampak pada naiknya biaya logistik saat itu sementara pemerintah sedang menggalakkan program Tol Laut," jelasnya.
Dia menyebut, angka kenaikan 30 persen tarif layanan galangan kapal belum sebanding dengan kenaikan komponen penunjang lainnya seperti biaya sumber daya manusia, biaya listrik, sparepart kapal yang harus impor, hingga biaya sewa lahan galangan kapal.
"Kalau dihitung sebenarnya kenaikan ideal 60 persen sesuai permintaan pengusaha galangan kaa, tapi masih kami proteksi menjadi 30 persen karena kami masih mendukung industri pelayaran nasional," ujarnya.
Baca juga: Racik dan Jual Obat Tanpa Resep Dokter, Sarjana Pendidikan Agama Islam Ditangkap Polisi