BLITAR, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap seorang pemilik toko obat di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar berinisial S.
Polisi membekuk S lantaran menjual obat-obatan, termasuk kategori obat keras kepada masyarakat, tanpa resep dokter.
Menurut polisi, S berusia 45 tahun dan tidak memiliki otoritas keilmuan secara akademis di bidang kedokteran dan kefarmasian.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, S juga melakukan praktik anamnesa atau penilaian status kesehatan orang dan kemudian menentukan obatnya.
"Padahal S bukan tenaga kesehatan tapi dia membuat penilaian klinis pada status kesehatan orang, kliennya. Dia tentukan obatnya, kemudian memberikan obat tersebut ke warga yang datang tempat praktiknya," ujarnya kepada wartawan, Rabu sore (19/5/2021).
Baca juga: Terungkap, Ini Motif Majikan Siksa dan Paksa ART Makan Kotoran Kucing
Sarjana agama
Yudhi mengatakan, S tidak memiliki pendidikan akademis yang berkaitan dengan kesehatan, kedokteran, ataupun kefarmasian.
"Yang bersangkutan (S) adalah sarjana pendidikan agama Islam," ujarnya.
Meski demikian, ujar Yudhi, S menjual berbagai macam obat yang seharusnya diberikan melalui peresepan dokter dan bahkan juga menjual obat-obatan yang termasuk dalam kategori obat keras "daftar G" dalam kefarmasian.
Selain itu, lanjut Yudhi, S juga meracik obat dengan bahan yang dia beli dari toko obat dan apotek.