Yudhi mengatakan, S ditangkap di toko obatnya setelah polisi berhasil menangkap basah praktik yang disangka melanggar peraturan di bidang kesehatan itu.
Operasi tangkap tangan, ujarnya, dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Blitar dengan cara menyamar sebagai warga yang hendak berobat ke toko obat milik S.
Bersama S, polisi menyita 99 barang bukti berupa obat-obatan baik yang dibeli oleh S dari toko obat dan apotek maupun obat-obatan hasil racikan.
Di toko milik S, polisi juga menemukan sejumlah alat kesehatan seperti alat suntik dan alat terapi medis serta beberapa peralatan yang dia gunakan untuk meracik obat.
Baca juga: Jual Senjata Api dan Amunisi ke KKB, 2 Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara
Toko laris dan pemilik dikenal sebagai "dokter S"
Di depan toko obat milik S, ujar Yudhi, terpasang papan bertuliskan "Toko Obat Bintang Sehat (Toko Obat Berizin)".
Di bawahnya, tertera nama seseorang yang diduga sebagai apoteker dengan inisial RA, S.Farm, berikut nomor izin praktek kefarmasian.
Yudhi mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah nama inisial RA memang merupakan penanggungjawab toko milik S.
Yang pasti, ujarnya, berdasarkan penyelidikan polisi selama ini S bekerja seorang diri dan tanpa pengawasan dokter ataupun apoteker.
Yudhi mengatakan, polisi sudah melakukan konfirmasi ke otoritas kesehatan setempat dan memastikan toko obat tersebut tidak berizin. Dipastikan juga bahwa S bukanlah tenaga kesehatan ataupun praktisi kefarmasian yang memiliki izin.
Meski demikian, ujar Yudhi, toko obat milik S banyak dikunjungi masyarakat yang mengenal S dengan sebutan "Dokter S".