Salin Artikel

Racik dan Jual Obat Tanpa Resep Dokter, Sarjana Pendidikan Agama Islam Ditangkap Polisi

Polisi membekuk S lantaran menjual obat-obatan, termasuk kategori obat keras kepada masyarakat, tanpa resep dokter.

Menurut polisi, S berusia 45 tahun dan tidak memiliki otoritas keilmuan secara akademis di bidang kedokteran dan kefarmasian.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, S juga melakukan praktik anamnesa atau penilaian status kesehatan orang dan kemudian menentukan obatnya.

"Padahal S bukan tenaga kesehatan tapi dia membuat penilaian klinis pada status kesehatan orang, kliennya. Dia tentukan obatnya, kemudian memberikan obat tersebut ke warga yang datang tempat praktiknya," ujarnya kepada wartawan, Rabu sore (19/5/2021).

Sarjana agama

Yudhi mengatakan, S tidak memiliki pendidikan akademis yang berkaitan dengan kesehatan, kedokteran, ataupun kefarmasian.

"Yang bersangkutan (S) adalah sarjana pendidikan agama Islam," ujarnya.

Meski demikian, ujar Yudhi, S menjual berbagai macam obat yang seharusnya diberikan melalui peresepan dokter dan bahkan juga menjual obat-obatan yang termasuk dalam kategori obat keras "daftar G" dalam kefarmasian.

Selain itu, lanjut Yudhi, S juga meracik obat dengan bahan yang dia beli dari toko obat dan apotek.

Operasi tangkap tangan, ujarnya, dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Blitar dengan cara menyamar sebagai warga yang hendak berobat ke toko obat milik S.

Bersama S, polisi menyita 99 barang bukti berupa obat-obatan baik yang dibeli oleh S dari toko obat dan apotek maupun obat-obatan hasil racikan.

Di toko milik S, polisi juga menemukan sejumlah alat kesehatan seperti alat suntik dan alat terapi medis serta beberapa peralatan yang dia gunakan untuk meracik obat.

Toko laris dan pemilik dikenal sebagai "dokter S"

Di depan toko obat milik S, ujar Yudhi, terpasang papan bertuliskan "Toko Obat Bintang Sehat (Toko Obat Berizin)".

Di bawahnya, tertera nama seseorang yang diduga sebagai apoteker dengan inisial RA, S.Farm, berikut nomor izin praktek kefarmasian.

Yudhi mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah nama inisial RA memang merupakan penanggungjawab toko milik S.

Yang pasti, ujarnya, berdasarkan penyelidikan polisi selama ini S bekerja seorang diri dan tanpa pengawasan dokter ataupun apoteker.

Yudhi mengatakan, polisi sudah melakukan konfirmasi ke otoritas kesehatan setempat dan memastikan toko obat tersebut tidak berizin. Dipastikan juga bahwa S bukanlah tenaga kesehatan ataupun praktisi kefarmasian yang memiliki izin.

Meski demikian, ujar Yudhi, toko obat milik S banyak dikunjungi masyarakat yang mengenal S dengan sebutan "Dokter S".


Kanit Tipidsus Satreskrin Polres Blitar Kota Ipda Puspa Anggita Sanjaya mengatakan, dalam sehari toko S dikunjungi sekitar 75 orang.

"Memang murah obatnya. Dia jual semua jenis obat Rp 2.500 per paket. Satu paket biasanya untuk dosis minum sehari," ujarnya.

Namun, Puspa juga menunjukkan bukti berupa satu botol obat khusus untuk hewan yang diduga digunakan oleh S sebagai salah satu bahan untuk membuat obat racikannya.

Yudhi mengatakan, pihaknya telah menetapkan S sebagai tersangka.

S dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman masing-masing 15 tahun dan 5 tahun penjara.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 98 Ayat 2 juncto Pasal 196 atau Pasal 106 dalam Undang-Undang No. 364 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/182050178/racik-dan-jual-obat-tanpa-resep-dokter-sarjana-pendidikan-agama-islam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke