Kanit Tipidsus Satreskrin Polres Blitar Kota Ipda Puspa Anggita Sanjaya mengatakan, dalam sehari toko S dikunjungi sekitar 75 orang.
"Memang murah obatnya. Dia jual semua jenis obat Rp 2.500 per paket. Satu paket biasanya untuk dosis minum sehari," ujarnya.
Namun, Puspa juga menunjukkan bukti berupa satu botol obat khusus untuk hewan yang diduga digunakan oleh S sebagai salah satu bahan untuk membuat obat racikannya.
Yudhi mengatakan, pihaknya telah menetapkan S sebagai tersangka.
S dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman masing-masing 15 tahun dan 5 tahun penjara.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 98 Ayat 2 juncto Pasal 196 atau Pasal 106 dalam Undang-Undang No. 364 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.