Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Racik dan Jual Obat Tanpa Resep Dokter, Sarjana Pendidikan Agama Islam Ditangkap Polisi

Kompas.com - 19/05/2021, 18:20 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap seorang pemilik toko obat di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar berinisial S.

Polisi membekuk S lantaran menjual obat-obatan, termasuk kategori obat keras kepada masyarakat, tanpa resep dokter.

Menurut polisi, S berusia 45 tahun dan tidak memiliki otoritas keilmuan secara akademis di bidang kedokteran dan kefarmasian.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, S juga melakukan praktik anamnesa atau penilaian status kesehatan orang dan kemudian menentukan obatnya.

"Padahal S bukan tenaga kesehatan tapi dia membuat penilaian klinis pada status kesehatan orang, kliennya. Dia tentukan obatnya, kemudian memberikan obat tersebut ke warga yang datang tempat praktiknya," ujarnya kepada wartawan, Rabu sore (19/5/2021).

Baca juga: Terungkap, Ini Motif Majikan Siksa dan Paksa ART Makan Kotoran Kucing

Sarjana agama

Yudhi mengatakan, S tidak memiliki pendidikan akademis yang berkaitan dengan kesehatan, kedokteran, ataupun kefarmasian.

"Yang bersangkutan (S) adalah sarjana pendidikan agama Islam," ujarnya.

Meski demikian, ujar Yudhi, S menjual berbagai macam obat yang seharusnya diberikan melalui peresepan dokter dan bahkan juga menjual obat-obatan yang termasuk dalam kategori obat keras "daftar G" dalam kefarmasian.

Selain itu, lanjut Yudhi, S juga meracik obat dengan bahan yang dia beli dari toko obat dan apotek.

Baca juga: Cerita Ibu Senah Digugat Anak Kandungnya, Tak Dikunjungi Saat Lebaran, padahal Jarak Rumah Hanya 2 Meter

 

ILUSTRASISHUTTERSTOCK ILUSTRASI
Yudhi mengatakan, S ditangkap di toko obatnya setelah polisi berhasil menangkap basah praktik yang disangka melanggar peraturan di bidang kesehatan itu.

Operasi tangkap tangan, ujarnya, dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Blitar dengan cara menyamar sebagai warga yang hendak berobat ke toko obat milik S.

Bersama S, polisi menyita 99 barang bukti berupa obat-obatan baik yang dibeli oleh S dari toko obat dan apotek maupun obat-obatan hasil racikan.

Di toko milik S, polisi juga menemukan sejumlah alat kesehatan seperti alat suntik dan alat terapi medis serta beberapa peralatan yang dia gunakan untuk meracik obat.

Baca juga: Jual Senjata Api dan Amunisi ke KKB, 2 Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara

Toko laris dan pemilik dikenal sebagai "dokter S"

Ilustrasi obat Shutterstock Ilustrasi obat

Di depan toko obat milik S, ujar Yudhi, terpasang papan bertuliskan "Toko Obat Bintang Sehat (Toko Obat Berizin)".

Di bawahnya, tertera nama seseorang yang diduga sebagai apoteker dengan inisial RA, S.Farm, berikut nomor izin praktek kefarmasian.

Yudhi mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah nama inisial RA memang merupakan penanggungjawab toko milik S.

Yang pasti, ujarnya, berdasarkan penyelidikan polisi selama ini S bekerja seorang diri dan tanpa pengawasan dokter ataupun apoteker.

Yudhi mengatakan, polisi sudah melakukan konfirmasi ke otoritas kesehatan setempat dan memastikan toko obat tersebut tidak berizin. Dipastikan juga bahwa S bukanlah tenaga kesehatan ataupun praktisi kefarmasian yang memiliki izin.

Meski demikian, ujar Yudhi, toko obat milik S banyak dikunjungi masyarakat yang mengenal S dengan sebutan "Dokter S".

Baca juga: Wanita Asal Banyuwangi Beli Rumah yang Dijual Rp 600 Juta untuk Sumbang Palestina, Sudah Bayar DP Rp 5 Juta

 

Kanit Tipidsus Satreskrin Polres Blitar Kota Ipda Puspa Anggita Sanjaya mengatakan, dalam sehari toko S dikunjungi sekitar 75 orang.

"Memang murah obatnya. Dia jual semua jenis obat Rp 2.500 per paket. Satu paket biasanya untuk dosis minum sehari," ujarnya.

Namun, Puspa juga menunjukkan bukti berupa satu botol obat khusus untuk hewan yang diduga digunakan oleh S sebagai salah satu bahan untuk membuat obat racikannya.

Yudhi mengatakan, pihaknya telah menetapkan S sebagai tersangka.

S dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman masing-masing 15 tahun dan 5 tahun penjara.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 98 Ayat 2 juncto Pasal 196 atau Pasal 106 dalam Undang-Undang No. 364 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com