Lanjutnya, dalam hal ini justru peran guru yang bisa lebih dimaksimalkan di sekolah, sehingga para pelajar bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto mengatakan, untuk perkara proses hukumnya sudah diselesaikan dan tidak dilanjutkan.
“Penyelesaian kasus ini kita lakukan dengan restorative justice, yang mana setiap penyelesaian permasalahan tidak selalu diselesaikan dengan pidana," ujarnya.
Baca juga: Siswi SMA Bengkulu yang Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah meski Telah Minta Maaf
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita yang melontarkan kata-kata kasar terhadap Palestina viral di media sosial.
Unggahan di TikTok tersebut kemudian menjadi viral dan menimbulkan kehebohan.
Dari penelusuran, video tersebut ternyata dibuat oleh seorang siswi SMA Bengkulu Tengah, Bengkulu, berinisial MS.