KOMPAS.com - Polisi di Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda berinisial MI (24) warga Bojonegoro, karena kasus pemerasan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial WL.
MI, menurut polisi, mengancam akan menyebar foto tak senonoh putri korban ke media sosial jika tak diberi uang Rp 3 juta. Selain itu, MI juga meminta WL untuk berhubungan intim dengannya.
WL akhirnya melapor ke Mapolres Madiun. Setelah itu, WL diminta menyanggupi permintaan WI untuk bertemu di sebuah hotel di Kota Madiun.
Baca juga: Soal Dugaan Pernikahan Siri Aiptu Tomy dan Nani, Wanita Pengirim Sate Beracun, Ini Penjelasan Polisi
Setelah itu, petugas meringkus MI dan segera digelandang ke Mapolres Madiun untuk dimintai keterangan.
“Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, Kamis (6/5/2021).
Fatah menjelaskan, kasus itu berawal pada Januari 2021. Saat itu korban mengaku sering menerima pesan WhatsApp WI.
WI saat itu memperkenalkan diri sebagai teman anak WL berinisial FD. Merasa tak nyaman dengan pesan-pesannya, WL pun memblokir nomor MI.
Baca juga: Ancam Sebar Foto Porno, Pria Ini Peras Jutaan Rupiah dan Minta Tidur dengan Ibu Korban