KOMPAS.com - Polisi di Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda berinisial MI (24) warga Bojonegoro, karena kasus pemerasan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial WL.
MI, menurut polisi, mengancam akan menyebar foto tak senonoh putri korban ke media sosial jika tak diberi uang Rp 3 juta. Selain itu, MI juga meminta WL untuk berhubungan intim dengannya.
WL akhirnya melapor ke Mapolres Madiun. Setelah itu, WL diminta menyanggupi permintaan WI untuk bertemu di sebuah hotel di Kota Madiun.
Baca juga: Soal Dugaan Pernikahan Siri Aiptu Tomy dan Nani, Wanita Pengirim Sate Beracun, Ini Penjelasan Polisi
Setelah itu, petugas meringkus MI dan segera digelandang ke Mapolres Madiun untuk dimintai keterangan.
“Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, Kamis (6/5/2021).
Fatah menjelaskan, kasus itu berawal pada Januari 2021. Saat itu korban mengaku sering menerima pesan WhatsApp WI.
WI saat itu memperkenalkan diri sebagai teman anak WL berinisial FD. Merasa tak nyaman dengan pesan-pesannya, WL pun memblokir nomor MI.
Baca juga: Ancam Sebar Foto Porno, Pria Ini Peras Jutaan Rupiah dan Minta Tidur dengan Ibu Korban
Setelah tiga bulan, korban tiba-tiba mendapat pesan dari tersangka MI. Pesan itu berisi foto anak korban tanpa menggunakan pakaian dalam dalam posisi duduk.
“Pelaku langsung membalas meminta uang Rp 3 juta. Bila tidak dituruti, foto tidak senonoh anaknya itu akan disebar di media sosial,” ungkap Fatah, yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/5/2021) malam.
Menurut Fatah, sebetulnya keluarga korban telah mengirim uang sejumlah Rp 1,8 juta kepada MI.
Saat itu, keluarga korban berharap MI mengurungkan niatnya menyebar air tersebut.
Ternyata, MI masih tak puas dengan nominal yang dikirim dan terus mengancam keluarga korban.
Saat ini MI telah diamankan dan terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
WI terancam hukuman penjara maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.