Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Ini Ditangkap Usai Peras Jutaan Rupiah Seorang Ibu dan Minta Kencan di Hotel, Ini Ceritanya

Kompas.com - 07/05/2021, 13:49 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi di Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda berinisial MI (24) warga Bojonegoro, karena kasus pemerasan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial WL.

MI, menurut polisi, mengancam akan menyebar foto tak senonoh putri korban ke media sosial jika tak diberi uang Rp 3 juta. Selain itu, MI juga meminta WL untuk berhubungan intim dengannya.

WL akhirnya melapor ke Mapolres Madiun. Setelah itu, WL diminta menyanggupi permintaan WI untuk bertemu di sebuah hotel di Kota Madiun.

Baca juga: Soal Dugaan Pernikahan Siri Aiptu Tomy dan Nani, Wanita Pengirim Sate Beracun, Ini Penjelasan Polisi

Setelah itu, petugas meringkus MI dan segera digelandang ke Mapolres Madiun untuk dimintai keterangan.

“Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, Kamis (6/5/2021).

Ancam sebar foto porno

Fatah menjelaskan, kasus itu berawal pada Januari 2021. Saat itu korban mengaku sering menerima pesan WhatsApp WI.

WI saat itu memperkenalkan diri sebagai teman anak WL berinisial FD. Merasa tak nyaman dengan pesan-pesannya, WL pun memblokir nomor MI.

Baca juga: Ancam Sebar Foto Porno, Pria Ini Peras Jutaan Rupiah dan Minta Tidur dengan Ibu Korban

 

Setelah tiga bulan, korban tiba-tiba mendapat pesan dari tersangka MI. Pesan itu berisi foto anak korban tanpa menggunakan pakaian dalam dalam posisi duduk.

“Pelaku langsung membalas meminta uang Rp 3 juta. Bila tidak dituruti, foto tidak senonoh anaknya itu akan disebar di media sosial,” ungkap Fatah, yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/5/2021) malam.

Sudah diberi uang

AKP Fatah MeilanaKOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI AKP Fatah Meilana

Menurut Fatah, sebetulnya keluarga korban telah mengirim uang sejumlah Rp 1,8 juta kepada MI.

Saat itu, keluarga korban berharap MI mengurungkan niatnya menyebar air tersebut.

Ternyata, MI masih tak puas dengan nominal yang dikirim dan terus mengancam keluarga korban.

Saat ini MI telah diamankan dan terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

WI terancam hukuman penjara maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Robertus Belarminus)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com