Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Mudik Lokal Solo Raya, Gibran: Sejauh Ini Masih Kami Bolehkan

Kompas.com - 07/05/2021, 12:42 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan masih memperbolehkan mudik lokal Solo Raya.

Meski pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 melarang mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) pada 6-17 Mei 2021.

"Nanti kita koordinasikan lagi. Tapi sejauh ini masih kami bolehkan. Solo itu kecil (wilayahnya)," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Satu Keluarga Pemudik dari Tangerang Dikarantina di Solo Technopark, 2 Positif Swab Antigen

Dia mempertanyakan bagiamana penyekatan terhadap warga yang melakukan mudik lokal.

"Nanti penyekatannya seperti apa kalau mudik lokal tidak dibolehkan," kata dia.

Putra sulung Presiden Jokowi mengimbau warga tetap menahan diri untuk tidak mudik karena masih pandemi Covid-19.

"Kalau aktivitas harian Solo pasti melibatkan Solo Raya," terang dia.

Gibran mengatakan, setiap warga Solo yang keluar lintas kota/kabupaten/provinsi/negara wajib meminta surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) untuk kepentingan non-mudik dari kelurahan.

Mereka harus mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan dan nomor ponsel atau telepon yang dituju.

Baca juga: Gibran Larang Pemudik Masuk Solo, tetapi Izinkan Wisatawan dari Jakarta Datang

Selain itu, warga harus mengikuti persyaratan dari daerah yang dituju, dilampiri hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2×24 jam, dengan mempertimbangkan zona wilayah yang dituju.

"Sekali lagi saya tegaskan meskipun ada SIKM bukan terus kemudian bisa bepergian. SIKM khusus yang perjalanan sangat mendesak, perjalanan dinas yang urgent, ada keluarga meninggal atau ada ibu-ibu mau melahirkan gitu," kata dia.

Dia mengatakan, penerbitan SIKM bagi warga Solo dilakukan oleh Lurah.

Surat ini hanya berlaku untuk sekali perjalanan pergi pulang lintas kota, kabupaten dan atau provinsi.

Kemudian pada saat kembali ke Solo, pelaku perjalanan wajib melapor kepada Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan dan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2x24 jam.

"SIKM tidak boleh diterbitkan untuk tujuan wilayah zonasi merah," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.

Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com