Setelah tiga bulan, korban tiba-tiba mendapat pesan dari tersangka MI. Pesan itu berisi foto anak korban tanpa menggunakan pakaian dalam dalam posisi duduk.
“Pelaku langsung membalas meminta uang Rp 3 juta. Bila tidak dituruti, foto tidak senonoh anaknya itu akan disebar di media sosial,” ungkap Fatah, yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/5/2021) malam.
Menurut Fatah, sebetulnya keluarga korban telah mengirim uang sejumlah Rp 1,8 juta kepada MI.
Saat itu, keluarga korban berharap MI mengurungkan niatnya menyebar air tersebut.
Ternyata, MI masih tak puas dengan nominal yang dikirim dan terus mengancam keluarga korban.
Saat ini MI telah diamankan dan terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
WI terancam hukuman penjara maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.