Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak melarang masyarakat Riau, khususnya muslim melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 di masjid, mushala, dan lapangan.
Hanya saja, shalat Id yang dibolehkan ada pengecualian, yakni bagi masyarakat yang daerahnya zona hijau dan kuning dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Sedangkan bagi masyarakat yang wilayahnya aman atau zona hijau dan zona kuning, pelaksanaan shalat Id boleh dilaksanakan di lapangan atau masjid atau mushala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian, untuk shalat Id pada wilayah zona merah dan oranye, pelaksanaannya diharapkan di rumah masing-masing.
Sementara itu, untuk menentukan wilayah aman zona hijau dan aman zona kuning, atau wilayah zona merah dan oranye, ditentukan oleh tim gugus tugas dan bupati/wali kota masing-masing daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.