KOMPAS.com - MR (31) pegawai di salah satu klinik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan diamankan polisi karena menjual surat hasil rapid tes antigen palsu
Ia diamankan bersama dua rekannya yakni Rijali (31) dan Balianor (26) di dekat pos penyekatan pemudik di Kalimantan Tengah. Tepatnya di KM 12.5, Desa Anjir Serapet, Kapuas Timur.
Sasaran para pelaku adalah para pengguna jalan yang melintas pos pemeriksaan. Agar lebih meyakinkan, saat beraksi Rosihan menggunakan baju seperti petugas medis.
Baca juga: Buat Surat Hasil Pemeriksaan Antigen Palsu, Seorang Pegawai Klinik Jadi Tersangka
Aksi MR dan dua rekannya terbongkar setelah ada seorang sopir truk yang diminta untuk putar balik di pos penyekatan di Desa Anjir pada Rabu (5/5/2021) malam.
Namun sekitar 30 menit setelah diminta bali arah, sopir itu kembali dengan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen negatif.
Petugas yang curiga menanyakan kepada sopir dari mana ia mendapatkan surat tersebut.
Baca juga: Nekat Jual Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu Dekat Pos Penyekatan, 3 Orang Ditangkap
Ternyata sopir truk mendapatkan surat di salah satu warung yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dari pos penyekatan.
Polisi yang ikut menjaga langsung mendatangi warung dan mengamankan tiga orang.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil, stempel milik salah satu klinik di Banjarmasin, laptop, dan printer untuk memalsukan surat tersebut.
Baca juga: Kasus Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu di Cianjur, Ini Peran Dua Tersangka
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.