PALANGKARAYA, KOMPAS.com- Polisi menangkap tiga orang yang diduga memalsukan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen yang beroperasi dekat pos penyekatan pemudik di Kalimantan Tengah.
Pemalsuan ini terbongkar setelah ada seorang sopir truk yang diminta putar balik di KM 12,5 Desa Anjir Serapet, Kapuas Timur, Kalimantan Tengah, pada Rabu (5/5/2021) malam karena tidak mengantongi surat hasil pemeriksaan Covid-19.
Namun, sekitar 30 menit setelah diminta berbalik arah, sopir itu kembali dengan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Baca juga: Kasus Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu di Cianjur, Ini Peran Dua Tersangka
Petugas di pos penyekatan yang curiga menanyakan kepada si sopir dari mana surat itu didapat.
Ternyata surat itu didapat di salah satu warung yang jaraknya sekitar 100 meter dari pos penyekatan.
Polisi yang ikut berjaga di pos itu kemudian langsung menuju warung itu dan menangkap tiga orang.
Mereka yang ditangkap adalah RR (31), MB (26), dan MR (30). Ketiganya pun mengakui perbuatannya.
Polisi juga menyita satu unit mobil, stempel milik salah satu klinik di Banjarmasin, laptop, dan printer untuk memalsukan surat tersebut.
MR yang juga bekerja di salah satu klinik Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengatakan pemalsuan itu dilakukan atas inisiatifnya.
Untuk meyakinkan sopir yang akan melintas pos pemeriksaan, dia mengenakan baju seperti petugas medis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.