KOMPAS.com - Kapolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengamankan ratusan boks alat rapid test antigen diduga ilegal di Jalan Perak, No.9 Kwaron 2 Bangetayu, Kecamatan Banyumanik, Semarang.
Ratusan boks alat rapid test ilegal itu terdiri dari 245 boks merek Clungene, 121 boks merek Hightop, 10 boks jenis saliva dan 3 boks merek Speedchek.
Lalu ada ada juga alat lain yang tidak memiliki izin edar berupa 3 buah pulse oximeter, 2 buah oximeter IP22, dan 59 pack masing-masing berisi 100 buah stik swab.
Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora menjelaskan, SPM merupakan distributor dan sales wilayah Jawa Tengah.
Sementara, menurut Johanson, kantor pusat supplier-nya berada di Jakarta.
"Dia distributor, sales, mencari pasar. Ada pasar dia menghubungi Jakarta kemudian didistribusikan ke sini. Wilayah Jateng ada Pekalongan, Semarang dan luar daerah," ungkapnya.
Saat ini pihaknya sedang mendalami pimpinan perusahaan di Jakarta tersebut.
"Kemungkinan rencana Dirut akan tetapkan jadi tersangka. Kita betul-betul concern pada masalah alkes," tambahnya.
Penangkapan itu setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Lalu, saat dipastikan alat rapid test antigen yang dijual SPM ilegal, petugas melakukan penggerebekan.
Dari pengakuan SPM, praktik ilegal itu sudah dilakukan selama lima bulan dan diperkirakan meraup keuntungan sebesar Rp 2,8 miliar.
Baca juga: Sederet Kisah Warga Gagal Mudik, Telantar di Pelabuhan hingga Surat Bebas Covid-19 Kadaluarsa