CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, mengamankan JAB dan AR.
Keduanya dijadikan tersangka kasus surat keterangan hasil rapid test antigen dan swab test palsu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 100 lembar surat rapid test antigen dan swab berikut stempel dinas kesehatan, satu buah laptop, komputer, dan printer.
Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengatakan, kasus ini bermula dari beredarnya informasi di media sosial terkait peredaran surat keterangan bebas Covid-19 palsu itu di kalangan sopir travel gelap.
“Dibantu tim dari Ditreskrimum Polda Jabar, kita lakukan penyelidikan dan didapatkan seorang sopir travel gelap berinisial MR berikut surat tersebut,” kata Rifai kepada Kompas.com di halaman mapolres, Selasa (3/5/2021).
Rifai menyebut, tim kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah kepada kedua tersangka.
“Tersangka JAB ini berperan sebagai pembuat surat. Sedangkan AR turut serta menyediakan softcopy surat yang diambil dari tempat kerjanya," ujar dia.
“AR ini merupakan tenaga honorer di Dinas Kesehatan Cianjur,“ sambung Rifai.
Baca juga: Bandara Husein Sastranegara Bandung Temukan Hasil Tes Antigen Mencurigakan