Menurutnya, sebelum mengeluarkan surat, setiap orang yang datang ke tempatnya memang diperiksa.
"Benar dites pak, hasilnya iya negatif, dan kalau tanda tangan dokter memang saya palsukan," kata MR di lokasi penangkapannya, Rabu malam.
Untuk menerbitkan surat palsu itu, MR mematok tarif beragam.
"Dari harga Rp 150.000 hingga sebesar Rp 220.000," katanya.
Baca juga: TKI dari Malaysia yang Masuk ke Batam Diduga Bawa Surat Tes PCR Palsu
Selama beroperasi di kawasan perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah itu, MR mengaku sudah mengantongi uang Rp 1,8 juta.
Kini laki-laki itu bersama dua temannya sudah dibawa ke Kepolisian Sektor Kapuas Timur untuk diperiksa.
Sedangkan Kepala Kepolisian Resor Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan kasus ini kini dalam pengembangan.
"Nanti kami rilis," kata Manang kepada Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.