CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, membongkar kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen.
Surat bebas Covid-19 itu diedarkan di kalangan sopir travel gelap yang akan melakukan perjalanan mengangkut penumpang ke luar daerah.
Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengemukakan, dua orang telah dijadikan tersangka, masing-masing berinisial JAB dan AR.
"JAB ini pekerjaannya freelance, kalau AR tercatat sebagai tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Cianjur," kata Rifai kepada Kompas.com di Mapolres, Selasa (3/5/2021).
Rifai menyebut, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka berbagi peran. JAB bertindak sebagai pembuat surat palsu tersebut, sementara AR turut serta.
“JAB ini mendapatkan softcopy surat dari AR. Surat tersebut kemudian diedit oleh JAB, seperti namanya, tanda tangan pejabat, lantas dicap basah," ujar dia.
“Surat bebas Covid-19 ini juga memakai kop surat dinas kesehatan dan dua klinik kesehatan,' sambung Rifai.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat hasil rapid test antigen palsu, stempel, telepon seluler, serta satu unit laptop, komputer dan printer yang digunakan untuk membuat surat itu.
"Perkaranya masih dikembangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru. Lima orang sedang kita periksa, statusnya saksi," ujar Rifai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.