Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Surat Hasil "Rapid Test" Antigen Palsu di Cianjur, Ini Peran Dua Tersangka

Kompas.com - 05/05/2021, 10:03 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, membongkar kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen.

Surat bebas Covid-19 itu diedarkan di kalangan sopir travel gelap yang akan melakukan perjalanan mengangkut penumpang ke luar daerah.

Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengemukakan, dua orang telah dijadikan tersangka, masing-masing berinisial JAB dan AR.

"JAB ini pekerjaannya freelance, kalau AR tercatat sebagai tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Cianjur," kata Rifai kepada Kompas.com di Mapolres, Selasa (3/5/2021).

Baca juga: Edarkan Surat Bebas Covid-19 Palsu, Pegawai Dinkes Cianjur Ditangkap, Kasus Terungkap dari Pengakuan Sopir Travel Gelap

Peran masing-masing pelaku

Rifai menyebut, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka berbagi peran. JAB bertindak sebagai pembuat surat palsu tersebut, sementara AR turut serta.

“JAB ini mendapatkan softcopy surat dari AR. Surat tersebut kemudian diedit oleh JAB, seperti namanya, tanda tangan pejabat, lantas dicap basah," ujar dia.

Polisi memerlihatkan surat hasil rapid test antigen palsu yang beredar di kalangan sopir travel gelap. Dua orang dijadikan tersangka sebagai pembuat. Salah satunya oknum pegawai Dinas Kesehatan CianjurKOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Polisi memerlihatkan surat hasil rapid test antigen palsu yang beredar di kalangan sopir travel gelap. Dua orang dijadikan tersangka sebagai pembuat. Salah satunya oknum pegawai Dinas Kesehatan Cianjur

“Surat bebas Covid-19 ini juga memakai kop surat dinas kesehatan dan dua klinik kesehatan,' sambung Rifai.

Baca juga: Pegawai Dinkes Terlibat Komplotan Pemalsu Surat Bebas Covid-19, Beraksi sejak Februari, Sudah Terbitkan 100 Surat

Polisi periksa 5 orang lainnya, tersangka bisa bertambah

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat hasil rapid test antigen palsu, stempel, telepon seluler, serta satu unit laptop, komputer dan printer yang digunakan untuk membuat surat itu.

"Perkaranya masih dikembangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru. Lima orang sedang kita periksa, statusnya saksi," ujar Rifai.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com