Ia mengaku selama beroperasi di kawasan perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, ia sudah mengantongi uang Rp 1.8 juta.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Polres Kapuas AKBP Manang Soebeti.
Baca juga: Polisi Kejar Pengguna Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu di Makassar
Ia mengatakan surat palsu tersebut dijual pada orang yang orang yang ingin melintas dari Kalsel ke Kalteng di Kabupaten Kapuas saat larangan mudik berlaku
“Dia menjual surat keterangan itu seharga Rp 220.000 per suratnya,” kata Manang kepada Kompas.com saat memberikan keterangan pers di halaman Mapolres Kapuas. Kamis (6/5/2021).
Saat ini tiga pelaku telah diamankan polisi dan terancan hukuman penjara paling lama enam tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Kurnia Tarigan | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.