Salin Artikel

Cerita Pegawai Klinik Jual Surat Hasil Rapid Tes Antigen Palsu, Pakai Baju Petugas Medis, Palsukan Tanda Tangan Dokter

Ia diamankan bersama dua rekannya yakni Rijali (31) dan Balianor (26) di dekat pos penyekatan pemudik di Kalimantan Tengah. Tepatnya di KM 12.5, Desa Anjir Serapet, Kapuas Timur.

Sasaran para pelaku adalah para pengguna jalan yang melintas pos pemeriksaan. Agar lebih meyakinkan, saat beraksi Rosihan menggunakan baju seperti petugas medis.

Terbongkar dari sopir yang diminta balik arah

Aksi MR dan dua rekannya terbongkar setelah ada seorang sopir truk yang diminta untuk putar balik di pos penyekatan di Desa Anjir pada Rabu (5/5/2021) malam.

Namun sekitar 30 menit setelah diminta bali arah, sopir itu kembali dengan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen negatif.

Petugas yang curiga menanyakan kepada sopir dari mana ia mendapatkan surat tersebut.

Ternyata sopir truk mendapatkan surat di salah satu warung yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dari pos penyekatan.

Polisi yang ikut menjaga langsung mendatangi warung dan mengamankan tiga orang.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil, stempel milik salah satu klinik di Banjarmasin, laptop, dan printer untuk memalsukan surat tersebut.

Ia mengklaim tetap memeriksa orang yang datang kepada dengan alat rapid test yang ia beli secara online. Hanya saja, dia mengakui tanda tangan dokter di surat yang dikeluarkannya palsu.

MR nekat memalsukan surat hasil pemeriksaan Covid-19 karena terdesak kebutuhan hidup.

"Benar dites pak, hasilnya iya negatif, dan kalau tanda tangan dokter memang saya palsukan," kata Rosihan di lokasi penangkapannya, Rabu malam.

Untuk menerbitkan surat palsu itu, MR mematok tarif beragam.

"Dari harga Rp 150.000 hingga sebesar Rp 220.000," katanya.

Ia mengaku selama beroperasi di kawasan perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, ia sudah mengantongi uang Rp 1.8 juta.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Polres Kapuas AKBP Manang Soebeti.

Ia mengatakan surat palsu tersebut dijual pada orang yang orang yang ingin melintas dari Kalsel ke Kalteng di Kabupaten Kapuas saat larangan mudik berlaku

“Dia menjual surat keterangan itu seharga Rp 220.000 per suratnya,” kata Manang kepada Kompas.com saat memberikan keterangan pers di halaman Mapolres Kapuas. Kamis (6/5/2021).

Saat ini tiga pelaku telah diamankan polisi dan terancan hukuman penjara paling lama enam tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Kurnia Tarigan | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/06/191000678/cerita-pegawai-klinik-jual-surat-hasil-rapid-tes-antigen-palsu-pakai-baju

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke