PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah, menetapkan seorang pegawai klinik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka karena diduga menjual surat hasil pemeriksaan rapid test antigen palsu.
Pegawai klinik berinisial MR (30) ini menjual surat hasil menjual surat palsu itu untuk orang yang ingin melintas dari Kalimantan Selatan ke Kalimantan Tengah di Kabupaten Kapuas saat larangan mudik berlaku.
Kepala Polres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, pegawai klinik ini bersama dua temannya memberikan brosur pemeriksan Covid-19 ke pengendara yang diminta putar balik saat hendak melewati pos penyekatan pemudik.
“Dia menjual surat keterangan itu seharga Rp 220.000 per suratnya,” kata Manang kepada Kompas.com saat memberikan keterangan pers di halaman Mapolres Kapuas. Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Nekat Jual Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu Dekat Pos Penyekatan, 3 Orang Ditangkap
Surat hasil pemeriksaan palsu itu dicetak di salah satu warung yang letaknya hanya sekitar 100 meter dari pos penyekatan pemudik.
Selama menerbitkan surat palsu itu, MR sudah mengantongi uang sebesar Rp 1,7 juta.
Sedangkan MR mengklaim tetap memeriksa orang yang datang kepada dengan rapid test antigen. Alat itu dibeli secara online.
Hanya saja, dia mengakui tanda tangan dokter di surat yang dikeluarkannya palsu.
MR nekat memalsukan surat hasil pemeriksaan Covid-19 karena terdesak kebutuhan hidup.
Baca juga: Kasus Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu di Cianjur, Ini Peran Dua Tersangka
Karena perbuatannya, MR dan dua rekannya kini terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga orang yang diduga memalsukan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen yang beroperasi dekat pos penyekatan pemudik di Kalimantan Tengah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.