Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Surat Hasil Pemeriksaan Antigen Palsu, Seorang Pegawai Klinik Jadi Tersangka

Kompas.com - 06/05/2021, 18:37 WIB
Kurnia Tarigan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah, menetapkan seorang pegawai klinik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka karena diduga menjual surat hasil pemeriksaan rapid test antigen palsu.

Pegawai klinik berinisial MR (30) ini menjual surat hasil menjual surat palsu itu untuk orang yang ingin melintas dari Kalimantan Selatan ke Kalimantan Tengah di Kabupaten Kapuas saat larangan mudik berlaku.

Kepala Polres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, pegawai klinik ini bersama dua temannya memberikan brosur pemeriksan Covid-19 ke pengendara yang diminta putar balik saat hendak melewati pos penyekatan pemudik.

“Dia menjual surat keterangan itu seharga Rp 220.000 per suratnya,” kata Manang kepada Kompas.com saat memberikan keterangan pers di halaman Mapolres Kapuas. Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Nekat Jual Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu Dekat Pos Penyekatan, 3 Orang Ditangkap

Surat hasil pemeriksaan palsu itu dicetak di salah satu warung yang letaknya hanya sekitar 100 meter dari pos penyekatan pemudik.

Selama menerbitkan surat palsu itu, MR sudah mengantongi uang sebesar Rp 1,7 juta.

Sedangkan MR mengklaim tetap memeriksa orang yang datang kepada dengan rapid test antigen. Alat itu dibeli secara online.

Hanya saja, dia mengakui tanda tangan dokter di surat yang dikeluarkannya palsu.

MR nekat memalsukan surat hasil pemeriksaan Covid-19 karena terdesak kebutuhan hidup.

Baca juga: Kasus Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu di Cianjur, Ini Peran Dua Tersangka

Karena perbuatannya, MR dan dua rekannya kini terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga orang yang diduga memalsukan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen yang beroperasi dekat pos penyekatan pemudik di Kalimantan Tengah.

Pemalsuan ini terbongkar setelah ada seorang sopir truk yang diminta putar balik di KM 12,5 Desa Anjir Serapet, Kapuas Timur, Kalimantan Tengah, pada Rabu (5/5/2021) malam karena tidak mengantongi surat hasil pemeriksaan Covid-19.

Namun, sekitar 30 menit setelah diminta berbalik arah, sopir itu kembali dengan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Petugas di pos penyekatan yang curiga menanyakan kepada si sopir dari mana surat itu didapat.

Baca juga: TKI dari Malaysia yang Masuk ke Batam Diduga Bawa Surat Tes PCR Palsu

Ternyata surat itu didapat di salah satu warung yang jaraknya sekitar 100 meter dari pos penyekatan.

Polisi yang ikut berjaga di pos itu kemudian langsung menuju warung itu dan menangkap tiga orang.

Mereka yang ditangkap adalah RR (31), MB (26), dan MR (30). Ketiganya pun mengakui perbuatannya.

Polisi juga menyita satu unit mobil, stempel milik salah satu klinik di Banjarmasin, laptop, dan printer untuk memalsukan surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com