CIANJUR, KOMPAS.com – Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Irvan Nur Fauzi terkejut saat salah satu pegawainya berinisial AR terseret dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen.
AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur melakukan gelar perkara.
"Sangat disayangkan, tidak menduga juga, karena yang bersangkutan sudah lama bekerja, 12 tahun. Selama ini kerjanya juga bagus," kata Irvan kepada Kompas.com di Polres Cianjur, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: 1.451 Kendaraan di Tol Bandung Diminta Putar Balik
Irvan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke pihak kepolisian.
"Manajemen risiko tentunya harus lebih ditingkatkan lagi, termasuk pengawasan internal di lingkungan kerja agar hal seperti ini tidak lagi terjadi," ujar dia.
Terkait surat keterangan bebas Covid-19 yang dipersoalkan, Irvan memastikan surat itu palsu, karena tidak teregistrasi dalam dokumen.
"Soal kop suratnya saya belum lihat apakah itu template atau bukan, tapi sepintas memang mirip," ucap Irvan.
"Kalau capnya itu bukan cap dinas ya. Stempel kita sendiri ada kode-kode tertentu," kata Irvan.
Baca juga: 8 Sopir Ditangkap di Puncak Bogor, Jadi Travel Gelap Bertarif Mahal
Sebelumnya, polisi menangkap JAB dan AR atas dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan lembar surat keterangan hasil rapid test antigen dan swab berikut stempel dinas kesehatan, satu buah laptop, komputer, dan printer.
Pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya informasi di media sosial terkait peredaran surat keterangan bebas Covid-19 yang diduga palsu di kalangan sopir travel gelap.
Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap seorang sopir travel gelap berikut surat hasil rapid test antigen.
Ketika diperiksa, surat tersebut ternyata palsu dan polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah kepada kedua tersangka.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.