Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawainya Terlibat Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen, Ini Kata Kadinkes Cianjur

Kompas.com - 05/05/2021, 19:20 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Irvan Nur Fauzi terkejut saat salah satu pegawainya berinisial AR terseret dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen.

AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur melakukan gelar perkara.

"Sangat disayangkan, tidak menduga juga, karena yang bersangkutan sudah lama bekerja, 12 tahun. Selama ini kerjanya juga bagus," kata Irvan kepada Kompas.com di Polres Cianjur, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: 1.451 Kendaraan di Tol Bandung Diminta Putar Balik

Irvan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke pihak kepolisian.

"Manajemen risiko tentunya harus lebih ditingkatkan lagi, termasuk pengawasan internal di lingkungan kerja agar hal seperti ini tidak lagi terjadi," ujar dia.

Terkait surat keterangan bebas Covid-19 yang dipersoalkan, Irvan memastikan surat itu palsu, karena tidak teregistrasi dalam dokumen.

"Soal kop suratnya saya belum lihat apakah itu template atau bukan, tapi sepintas memang mirip," ucap Irvan.

"Kalau capnya itu bukan cap dinas ya. Stempel kita sendiri ada kode-kode tertentu," kata Irvan.

Baca juga: 8 Sopir Ditangkap di Puncak Bogor, Jadi Travel Gelap Bertarif Mahal

Sebelumnya, polisi menangkap JAB dan AR atas dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan lembar surat keterangan hasil rapid test antigen dan swab berikut stempel dinas kesehatan, satu buah laptop, komputer, dan printer.

Pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya informasi di media sosial terkait peredaran surat keterangan bebas Covid-19 yang diduga palsu di kalangan sopir travel gelap.

Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap seorang sopir travel gelap berikut surat hasil rapid test antigen.

Ketika diperiksa, surat tersebut ternyata palsu dan polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah kepada kedua tersangka.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com