KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, menangkap delapan sopir dan kendaraan travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik di wilayah pelintasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mobil travel gelap tersebut memaksakan mengangkut penumpang pada periode penyekatan pra mudik tanpa menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Mereka terjaring razia dalam operasi yang digelar pada malam hari di pos sekat kawasan Puncak Bogor.
Baca juga: 1.451 Kendaraan di Tol Bandung Diminta Putar Balik
Adapun kendaraan travel yang terjaring ini terdiri dari berbagai jenis mobil pribadi.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, para sopir menawarkan jasanya melalui media sosial dengan tarif perjalanan lebih tinggi dibanding harga normal seperti biasanya.
Supaya masyarakat tertarik, menurut Harun, kondektur memberikan jaminan penjemputan dan dijanjikan sampai di kampung halaman.
"Ada 8 sopir pelanggar, mereka memberi tarifnya enggak normal dari Rp 500.000 sampai Rp 1 juta dengan tujuan Ciamis, Cilacap dan daerah lainnya," kata Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Petugas Jaga 24 Jam Titik Penyekatan Mudik di Jabar
Harun menyebut bahwa travel gelap ini juga tidak menerapkan protokol kesehatan bagi penumpang, dengan tidak menjaga jarak atau menumpukkan penumpang.
Para penumpang ini langsung dikembalikan ke rumahnya masing-masing di Depok.
Sementara travel gelap tersebut diberikan sanksi tilang hingga kendaraanya disita sementara.
"Rata-rata dari Depok, kemudian mereka cari alternatif lain begitu di Karawang dan mereka lanjut cari celah di wilayah Puncak Bogor biar bisa tembus, lolos," ucap Harun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.