Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan 208 Bungkus Bubuk dan 1.187 Selongsong Mercon, Warga Bondowoso Ditangkap Polisi

Kompas.com - 06/05/2021, 16:08 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER,KOMPAS.com - Polres Bondowoso mengamankan 208 bungkus bubuk mercon dari tangan warga Bondowoso, Kamis (6/5/2021).

Satu bungkus bubuk mercon seberat 1 ons tersebut rencananya akan dijual pada malam Idul Fitri 1442 H.

Selain bubuk mercon, polisi juga menyita 1.187 selongsong mercon berbagai jenis ukuran.

“Semua bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Fakta Ledakan Mercon Tewaskan Adik Kakak, Tubuh Korban Terlempar ke Atap Rumah Tetangga

Pelaku tak bekerja sendiri

Menurut dia, penangkapan pertama dilakukan terhadap Ramli Idris (45), warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari. Tersangka ditangkap di jalan raya Desa Kapuran dan sedang membawa 39 bungkus bubuk mercon dalam tasnya.

Setelah itu, polisi langsung menggeledah rumah tersangka. Di sana, ditemukan 150 bubuk mercon yang dimasukkan dalam sak.

Erick menjelaskan tersangka Ramli tidak bekerja sendiri dalam menjalankan bisnis bubuk mercon tersebut.

Dia beraksi dengan Ahmadi (56) tetangga yang tak jauh dari rumahnya. Bahkan mereka mengaku telah bekerja sama membuat bubuk mercon sejak 2019 lalu.

Baca juga: Gerebek Tempat Pembuatan Petasan di Banyumas, Polisi Sita 1 Kg Bubuk Peledak

“Setelah kami lakukan pengembangan, tersangka Ramli mengaku mendapatkan bubuk mercon dari Ahmadi,” jelas dia.

Sehari setelah penangkapan Ramli, polisi juga langsung mengamankan Ahmadi di rumahnya. Disana, bukan hanya ada bubuk mercon, namun juga ada bubuk sumbu mercon dan seperangkat alat pembuat selongsong mercon.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) UU Darurat RI Nomer 12 tahun 1951.

“Mereka terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setiggi-tingginya 20 tahun,” terang dia.

Baca juga: Detik-detik Tangan Bocah di Jombang Hancur akibat Ledakan Petasan, Polisi Ringkus Penjual

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com