JEMBER,KOMPAS.com - Polres Bondowoso mengamankan 208 bungkus bubuk mercon dari tangan warga Bondowoso, Kamis (6/5/2021).
Satu bungkus bubuk mercon seberat 1 ons tersebut rencananya akan dijual pada malam Idul Fitri 1442 H.
Selain bubuk mercon, polisi juga menyita 1.187 selongsong mercon berbagai jenis ukuran.
“Semua bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Fakta Ledakan Mercon Tewaskan Adik Kakak, Tubuh Korban Terlempar ke Atap Rumah Tetangga
Pelaku tak bekerja sendiri
Menurut dia, penangkapan pertama dilakukan terhadap Ramli Idris (45), warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari. Tersangka ditangkap di jalan raya Desa Kapuran dan sedang membawa 39 bungkus bubuk mercon dalam tasnya.
Setelah itu, polisi langsung menggeledah rumah tersangka. Di sana, ditemukan 150 bubuk mercon yang dimasukkan dalam sak.
Erick menjelaskan tersangka Ramli tidak bekerja sendiri dalam menjalankan bisnis bubuk mercon tersebut.
Dia beraksi dengan Ahmadi (56) tetangga yang tak jauh dari rumahnya. Bahkan mereka mengaku telah bekerja sama membuat bubuk mercon sejak 2019 lalu.
Baca juga: Gerebek Tempat Pembuatan Petasan di Banyumas, Polisi Sita 1 Kg Bubuk Peledak
“Setelah kami lakukan pengembangan, tersangka Ramli mengaku mendapatkan bubuk mercon dari Ahmadi,” jelas dia.
Sehari setelah penangkapan Ramli, polisi juga langsung mengamankan Ahmadi di rumahnya. Disana, bukan hanya ada bubuk mercon, namun juga ada bubuk sumbu mercon dan seperangkat alat pembuat selongsong mercon.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) UU Darurat RI Nomer 12 tahun 1951.
“Mereka terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setiggi-tingginya 20 tahun,” terang dia.
Baca juga: Detik-detik Tangan Bocah di Jombang Hancur akibat Ledakan Petasan, Polisi Ringkus Penjual