KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SPM (34), yang merupakan distributor dan sales wilayah Jawa Tengah untuk PT SSP, ditangkap polisi.
Dia diduga mengedarkan alat rapid test antigen ilegal di Jawa Tengah (Jateng). Sejumlah merek yang dijualnya tidak memiliki izin edar.
Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi menjelaskan, pelaku telah beraksi selama Oktober 2020-Februari 2021.
Alat rapid test antigen ilegal tersebut menyasar klinik dan rumah sakit di area Jateng.
Baca juga: Polisi Bongkar Penjualan Rapid Test Antigen Ilegal di Semarang, Beromzet Miliaran Rupiah
Lutfi menyebut, dalam waktu satu hingga dua pekan, pelaku bisa menjual 300-400 boks.
"Diedarkan di wilayah Jateng, di masyarakat umum biasa, klinik dan rumah sakit. Ini sudah merugikan tatanan kesehatan," tandasnya, Rabu (5/5/2021).
Lutfi mengatakan, selama lima bulan beraksi, pelaku meraih keuntungan hingga Rp 2,8 miliar.
"Tentu perbandingannya lebih murah karena tidak punya izin edar. Dan ini sangat merugikan terkait dengan perlindungan konsumen ancaman hukuman bisa lima tahun. Tapi kalau UU kesehatan ancaman bisa 15 tahun dan denda sampai Rp 1,5 miliar," ucapnya.
Baca juga: “Jadi Kalau dalam Kondisi Terbuka, Patut Dicurigai, Antigen Itu Bisa Saja Didaur Ulang”
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.