Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pemudik di Maluku Positif Berdasarkan Tes Antigen, Dilarang Bepergian dan Harus Isolasi Mandiri

Kompas.com - 05/05/2021, 13:04 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Ratusan warga yang hendak mudik lebaran di sejumlah daerah di Maluku menjalani rapid test antigen di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (4/5/2021).

Dari ratusan warga yang menjalani rapid test antigen, empat calon pemudik dinyatakan positif terpapar Covid-19.

“Hari ini ada 407 orang calon pemudik yang mengikuti rapid antigen dan dari jumlah itu ada empat warga yang positif,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang di Kota Ambon, Selasa malam.

Warga terpaksa menjalani rapid test antigen yang menjadi syarat bagi calon pemudik untuk melakukan perjalanan di wilayah Maluku. 

Keempat warga yang positif itu dilarang melakukan perjalanan. Mereka diminta melakukan isolasi mandiri karena statusnya tanpa gejala.

Baca juga: Gempa Bermagnitudo 5,7 Guncang Halmahera Barat, Maluku Utara

"Empat orang yang positif itu tidak diperkenankan melakukan perjalanan," kata Kasrul.

Rapid test antigen untuk pemudik

Pemerintah Provinsi Maluku mewajibkan para pemudik memiliki surat keterangan rapid test antigen. Kasrul mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Maluku Murad Ismail.

Kebijakan itu berlaku bagi pemudik yang mengakses moda transportasi darat, laut, dan udara.

Untuk membantu warga, Pemprov Maluku menyediakan layanan rapid test antigen gratis selama dua hari, sejak Selasa (4/5/2021) hingga Rabu (5/5/2021).

“Kita akan membantu masyarakat kurang mampu yang akan melakukan perjalanan dengan menyediakan layanan rapid tes antigen gratis," kata Kasrul.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,0 Terjadi di Laut Banda Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 6,0 Terjadi di Laut Banda Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Viral, Video Warga di Pekalongan Patungan Cor Jalan, Ini Penjelasan Pemdes

Viral, Video Warga di Pekalongan Patungan Cor Jalan, Ini Penjelasan Pemdes

Regional
Pendaftaran PPDB SDN 212 Kota Jambi, Posko Didirikan di Depan Sekolah

Pendaftaran PPDB SDN 212 Kota Jambi, Posko Didirikan di Depan Sekolah

Regional
Status Gunung Ile Lewotolok Turun dari Level Siaga ke Waspada

Status Gunung Ile Lewotolok Turun dari Level Siaga ke Waspada

Regional
Korupsi Pembangunan Pasar, Eks Asisten Daerah Cilegon Dituntut 6 Tahun Penjara

Korupsi Pembangunan Pasar, Eks Asisten Daerah Cilegon Dituntut 6 Tahun Penjara

Regional
Tiduran di Hotel, Jemaah Haji Asal Magelang Meninggal di Mekkah

Tiduran di Hotel, Jemaah Haji Asal Magelang Meninggal di Mekkah

Regional
Viral, Video Deklarasi Puluhan Kades kepada Kapolda Jateng, Bawaslu Panggil yang Terlibat

Viral, Video Deklarasi Puluhan Kades kepada Kapolda Jateng, Bawaslu Panggil yang Terlibat

Regional
Kukuhkan Pengurus FKUB Jateng, Pj Gubernur Nana Ungkapkan Harapannya 

Kukuhkan Pengurus FKUB Jateng, Pj Gubernur Nana Ungkapkan Harapannya 

Regional
Ancaman Sanksi Pemecatan ASN dan Nomor Pengaduan Pelanggaran Pilkada Jateng 2024

Ancaman Sanksi Pemecatan ASN dan Nomor Pengaduan Pelanggaran Pilkada Jateng 2024

Regional
Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Regional
Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan 'Debt Collector' di Sukabumi Ditunda, Hakim Belum Rampungkan Putusan

Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan "Debt Collector" di Sukabumi Ditunda, Hakim Belum Rampungkan Putusan

Regional
Polda Banten Klaim Sudah Blokir 578 Situs Judi 'Online', Server Ada di Luar Negeri

Polda Banten Klaim Sudah Blokir 578 Situs Judi "Online", Server Ada di Luar Negeri

Regional
Buruh Asal Magelang Ditangkap Polisi Hendak Mencuri di Toko Kelontong, Tak Punya Uang Belikan Sepatu Anaknya

Buruh Asal Magelang Ditangkap Polisi Hendak Mencuri di Toko Kelontong, Tak Punya Uang Belikan Sepatu Anaknya

Regional
Kronologi Remaja di Batam Aniaya Ibu Pakai Pisau, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Kronologi Remaja di Batam Aniaya Ibu Pakai Pisau, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Regional
Dendam Adik Diperkosa dan Dibunuh 6 Tahun Silam, Seorang Pemuda Bakar Rumah Pelaku

Dendam Adik Diperkosa dan Dibunuh 6 Tahun Silam, Seorang Pemuda Bakar Rumah Pelaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com