BREBES, KOMPAS.com - Sedikitnya 10 kendaraan diduga travel gelap yang membawa pemudik tanpa mengantongi surat bebas Covid-19 diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes.
Kendaraan itu diamankan saat terjaring razia di pos penyekatan Jalur Pantura Kecipir Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Senin (3/5/2021) malam.
Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Putri Noer Cholifah mengatakan, travel gelap ini menggunakan mobil berpelat nomor hitam tapi digunakan untuk mengakut penumpang yang akan mudik.
Baca juga: Bawa Pemudik ke Banyumas, Travel Gelap Dikandangkan
Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya memberikan sanksi tilang kepada sepuluh pengemudi travel gelap.
"Pengemudi dan penumpangnya juga tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19," kata Putri kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).
Selain tak mengantongi surat bebas Covid-19, mobil pribadi ini tak memiliki izin trayek untuk mengangkut penumpang, sehingga dianggap travel gelap.
Travel gelap yang membawa penumpang dari wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat ini langsung ditilang oleh polisi.
Baca juga: Kalau Masih Bandel Bawa Pemudik, Travel Gelap Akan Kami Tahan Sampai Libur Lebaran Berakhir
Mereka kedapatan membawa penumpang dengan menarik ongkos Rp 200.000 per orang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.