Pemalsuan ini terbongkar setelah ada seorang sopir truk yang diminta putar balik di KM 12,5 Desa Anjir Serapet, Kapuas Timur, Kalimantan Tengah, pada Rabu (5/5/2021) malam karena tidak mengantongi surat hasil pemeriksaan Covid-19.
Namun, sekitar 30 menit setelah diminta berbalik arah, sopir itu kembali dengan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Petugas di pos penyekatan yang curiga menanyakan kepada si sopir dari mana surat itu didapat.
Baca juga: TKI dari Malaysia yang Masuk ke Batam Diduga Bawa Surat Tes PCR Palsu
Ternyata surat itu didapat di salah satu warung yang jaraknya sekitar 100 meter dari pos penyekatan.
Polisi yang ikut berjaga di pos itu kemudian langsung menuju warung itu dan menangkap tiga orang.
Mereka yang ditangkap adalah RR (31), MB (26), dan MR (30). Ketiganya pun mengakui perbuatannya.
Polisi juga menyita satu unit mobil, stempel milik salah satu klinik di Banjarmasin, laptop, dan printer untuk memalsukan surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.