Salin Artikel

Shalat Id Diminta di Rumah Saja, tetapi Mal dan Pasar Buka dan Ramai, Wagub Riau: Jangan Iri dengan yang Salah

Bahkan, pemerintah dinilai tebang pilih dalam membuat kebijakan. Sebab, shalat Id dilarang di tempat ibadah atau di lapangan, sedangkan pusat perbelanjaan seperti mal dan pasar masih beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Menyikapi hal itu, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution mengatakan, kondisi ini terjadi karena masalah pemahaman menyampaikan ke masyarakat.

Pemahaman yang salah

"Ada beberapa statement yang menyebut kenapa kita dilarang ke masjid, sementara di mal, pasar seakan-akan tak terkendali (orang berkerumun)," ujar Edy kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Mestinya, menurut Edy, penyampaian kepada masyarakat, apa yang dilakukan pemerintah terhadap kebijakan sementara dilakukan pembatasan ke tempat ibadah itu tindakan yang benar.

"Sedangkan yang terlihat tak terkendali seperti di mal dan pasar itu tindakan yang salah. Ajaran mana yang mengajarkan bahwa iri dengan yang salah. Harusnya kita tetap berada di garis yang benar," tegasnya.

Bukan dipersulit ibadah

Karena itu, Edy mengajak semua pihak secara bersama-sama dan terus-menerus berupaya memengaruhi orang yang salah agar berada di jalan yang benar.

"Itu seharusnya bahasa yang digunakan. Jangan malah kita ikut mengatakan, kok kita yang dipersulit ibadah, sementara yang di sana (mal dan pasar) berkeliaran. Ini yang harus dipahami semua pihak, termasuk masyarakat," kata Edy.


Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak melarang masyarakat Riau, khususnya muslim melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 di masjid, mushala, dan lapangan.

Hanya saja, shalat Id yang dibolehkan ada pengecualian, yakni bagi masyarakat yang daerahnya zona hijau dan kuning dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Sedangkan bagi masyarakat yang wilayahnya aman atau zona hijau dan zona kuning, pelaksanaan shalat Id boleh dilaksanakan di lapangan atau masjid atau mushala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian, untuk shalat Id pada wilayah zona merah dan oranye, pelaksanaannya diharapkan di rumah masing-masing.

Sementara itu, untuk menentukan wilayah aman zona hijau dan aman zona kuning, atau wilayah zona merah dan oranye, ditentukan oleh tim gugus tugas dan bupati/wali kota masing-masing daerah.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/07/070148478/shalat-id-diminta-di-rumah-saja-tetapi-mal-dan-pasar-buka-dan-ramai-wagub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke