Kadek menyebut masih ada tujuh tersangka lainnya yang masih diburu. Mereka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melakukan tindak pidana pengeroyokan.
“Sampai sekarang masih kami lakukan pencarian,” papar dia.
Baca juga: 4 Kabupaten Bentuk Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan, Berikut Potensi PAD Wilayahnya
Kadek sudah bertemu dengan organisasi pencak silat di Jember agar tidak terjadi lagi konflik antarperguruan silat. Selain itu, juga sudah berkolaborasi dengan Forkopimda agar tercipta suasana kondusif.
Akibat perbuatannya, dua tersangka tersebut terancam hukuman enam tahun penjara sesuai pasal 170 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.