Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menjelaskan, kantor pusat perusahaan tersebut berada di Jakarta.
"Dia distributor, sales, mencari pasar. Ada pasar dia menghubungi Jakarta kemudian didistribusikan ke sini. Wilayah Jateng ada Pekalongan, Semarang dan luar daerah," ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.
Ronald mengatakan, pihaknya bakal menetapkan pimpinan perusahaan di Jakarta sebagai tersangka dalam kasus penjualan alat rapid test antigen ilegal ini.
"Kemungkinan rencana Dirut akan tetapkan jadi tersangka. Kita betul-betul concern pada masalah alkes (alat kesehatan)," ungkapnya.
Baca juga: Ada Kasus Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Ini Kekhawatiran Satgas Covid-19 Sumut
Dugaan kasus peredaran alat rapid test antigen ilegal di Jateng terbongkar usai polisi menerima laporan soal maraknya penjualan alat rapid test antigen merek Clungene.
Untuk menyelidikinya, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Dari informasi yang didapat, transaksi penjualannya berada di Jalan Cemara III, No.3, Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Dari penyamaran ini, polisi memergoki dua orang kurir, yakni PRS dan PF, membawa 25 boks alat rapid test antigen ilegal merek Clungene dan tiga boks merek Speedcheck.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin bersama tim Unit I Subdit I mendatangi rumah SPM di Jalan Perak, No.9 Kwaron 2 Bangetayu, Semarang.
Tempat itu dijadikan gudang alat rapid test antigen ilegal.
Usai ditangkap, SPM ditetapkan sebagai tersangka. Dia menuturkan, ia nekat menjual barang-barang tersebut karena keuntungannya besar.
Kepada polisi, dia mengaku sedang mengurus proses perizinan.
Baca juga: Pegawainya Terlibat Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen, Ini Kata Kadinkes Cianjur