Salin Artikel

Fakta-fakta Terbongkarnya Peredaran Alat Rapid Test Antigen Ilegal di Jateng, Pelaku Raup Rp 2,8 M

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SPM (34), yang merupakan distributor dan sales wilayah Jawa Tengah untuk PT SSP, ditangkap polisi.

Dia diduga mengedarkan alat rapid test antigen ilegal di Jawa Tengah (Jateng). Sejumlah merek yang dijualnya tidak memiliki izin edar.

Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi menjelaskan, pelaku telah beraksi selama Oktober 2020-Februari 2021.

Alat rapid test antigen ilegal tersebut menyasar klinik dan rumah sakit di area Jateng.

Lutfi menyebut, dalam waktu satu hingga dua pekan, pelaku bisa menjual 300-400 boks.

"Diedarkan di wilayah Jateng, di masyarakat umum biasa, klinik dan rumah sakit. Ini sudah merugikan tatanan kesehatan," tandasnya, Rabu (5/5/2021).

Lutfi mengatakan, selama lima bulan beraksi, pelaku meraih keuntungan hingga Rp 2,8 miliar.

"Tentu perbandingannya lebih murah karena tidak punya izin edar. Dan ini sangat merugikan terkait dengan perlindungan konsumen ancaman hukuman bisa lima tahun. Tapi kalau UU kesehatan ancaman bisa 15 tahun dan denda sampai Rp 1,5 miliar," ucapnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menjelaskan, kantor pusat perusahaan tersebut berada di Jakarta.

"Dia distributor, sales, mencari pasar. Ada pasar dia menghubungi Jakarta kemudian didistribusikan ke sini. Wilayah Jateng ada Pekalongan, Semarang dan luar daerah," ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.

Ronald mengatakan, pihaknya bakal menetapkan pimpinan perusahaan di Jakarta sebagai tersangka dalam kasus penjualan alat rapid test antigen ilegal ini.

"Kemungkinan rencana Dirut akan tetapkan jadi tersangka. Kita betul-betul concern pada masalah alkes (alat kesehatan)," ungkapnya.

Terbongkar usai melakukan penyamaran

Dugaan kasus peredaran alat rapid test antigen ilegal di Jateng terbongkar usai polisi menerima laporan soal maraknya penjualan alat rapid test antigen merek Clungene.

Untuk menyelidikinya, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Dari informasi yang didapat, transaksi penjualannya berada di Jalan Cemara III, No.3, Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Dari penyamaran ini, polisi memergoki dua orang kurir, yakni PRS dan PF, membawa 25 boks alat rapid test antigen ilegal merek Clungene dan tiga boks merek Speedcheck.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin bersama tim Unit I Subdit I mendatangi rumah SPM di Jalan Perak, No.9 Kwaron 2 Bangetayu, Semarang.

Tempat itu dijadikan gudang alat rapid test antigen ilegal.

Usai ditangkap, SPM ditetapkan sebagai tersangka. Dia menuturkan, ia nekat menjual barang-barang tersebut karena keuntungannya besar.

Kepada polisi, dia mengaku sedang mengurus proses perizinan.

Terkait terungkapnya kasus ini, Lutfi meminta kepada masyarakat agar tidak gampang tergoda dengan harga alat rapid test antigen yang lebih murah.

"Dampaknya sangat terasa sekali. Satu, kalau tidak ada izin edar jangan-jangan dipalsukan. Kedua, jangan-jangan terkait dengan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi syarat. Makanya ini harus kita amankan," terangnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 245 boks merek Clungene, 121 boks merek Hightop, 10 boks jenis saliva dan 3 boks merek Speedchek.

Polisi juga menyita sejumlah alat kesehatan tanpa izin edar berupa 3 buah pulse oximeter, 2 buah oximeter IP22, dan 59 pack masing-masing berisi 100 pcs stik swab.

Akibat kasus ini, terangka dijatuhi Pasal 197 Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU Cipta Kerja dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Lalu, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijerat dengan pasal 62 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/06/155134478/fakta-fakta-terbongkarnya-peredaran-alat-rapid-test-antigen-ilegal-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke