Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Terbongkarnya Peredaran Alat Rapid Test Antigen Ilegal di Jateng, Pelaku Raup Rp 2,8 M

Kompas.com - 06/05/2021, 15:51 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SPM (34), yang merupakan distributor dan sales wilayah Jawa Tengah untuk PT SSP, ditangkap polisi.

Dia diduga mengedarkan alat rapid test antigen ilegal di Jawa Tengah (Jateng). Sejumlah merek yang dijualnya tidak memiliki izin edar.

Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi menjelaskan, pelaku telah beraksi selama Oktober 2020-Februari 2021.

Alat rapid test antigen ilegal tersebut menyasar klinik dan rumah sakit di area Jateng.

Baca juga: Polisi Bongkar Penjualan Rapid Test Antigen Ilegal di Semarang, Beromzet Miliaran Rupiah

 

Lutfi menyebut, dalam waktu satu hingga dua pekan, pelaku bisa menjual 300-400 boks.

"Diedarkan di wilayah Jateng, di masyarakat umum biasa, klinik dan rumah sakit. Ini sudah merugikan tatanan kesehatan," tandasnya, Rabu (5/5/2021).

Lutfi mengatakan, selama lima bulan beraksi, pelaku meraih keuntungan hingga Rp 2,8 miliar.

"Tentu perbandingannya lebih murah karena tidak punya izin edar. Dan ini sangat merugikan terkait dengan perlindungan konsumen ancaman hukuman bisa lima tahun. Tapi kalau UU kesehatan ancaman bisa 15 tahun dan denda sampai Rp 1,5 miliar," ucapnya.

Baca juga: “Jadi Kalau dalam Kondisi Terbuka, Patut Dicurigai, Antigen Itu Bisa Saja Didaur Ulang”

 

Dikirim dari Jakarta

Ilustrasi rapid test antigen(SHUTTERSTOCK)KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Ilustrasi rapid test antigen(SHUTTERSTOCK)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menjelaskan, kantor pusat perusahaan tersebut berada di Jakarta.

"Dia distributor, sales, mencari pasar. Ada pasar dia menghubungi Jakarta kemudian didistribusikan ke sini. Wilayah Jateng ada Pekalongan, Semarang dan luar daerah," ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.

Ronald mengatakan, pihaknya bakal menetapkan pimpinan perusahaan di Jakarta sebagai tersangka dalam kasus penjualan alat rapid test antigen ilegal ini.

"Kemungkinan rencana Dirut akan tetapkan jadi tersangka. Kita betul-betul concern pada masalah alkes (alat kesehatan)," ungkapnya.

Baca juga: Ada Kasus Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Ini Kekhawatiran Satgas Covid-19 Sumut

Terbongkar usai melakukan penyamaran

Dugaan kasus peredaran alat rapid test antigen ilegal di Jateng terbongkar usai polisi menerima laporan soal maraknya penjualan alat rapid test antigen merek Clungene.

Untuk menyelidikinya, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Dari informasi yang didapat, transaksi penjualannya berada di Jalan Cemara III, No.3, Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Dari penyamaran ini, polisi memergoki dua orang kurir, yakni PRS dan PF, membawa 25 boks alat rapid test antigen ilegal merek Clungene dan tiga boks merek Speedcheck.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin bersama tim Unit I Subdit I mendatangi rumah SPM di Jalan Perak, No.9 Kwaron 2 Bangetayu, Semarang.

Tempat itu dijadikan gudang alat rapid test antigen ilegal.

Usai ditangkap, SPM ditetapkan sebagai tersangka. Dia menuturkan, ia nekat menjual barang-barang tersebut karena keuntungannya besar.

Kepada polisi, dia mengaku sedang mengurus proses perizinan.

Baca juga: Pegawainya Terlibat Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen, Ini Kata Kadinkes Cianjur

 

15 tahun penjara

Ilustrasi sel tahanan.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi sel tahanan.

Terkait terungkapnya kasus ini, Lutfi meminta kepada masyarakat agar tidak gampang tergoda dengan harga alat rapid test antigen yang lebih murah.

"Dampaknya sangat terasa sekali. Satu, kalau tidak ada izin edar jangan-jangan dipalsukan. Kedua, jangan-jangan terkait dengan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi syarat. Makanya ini harus kita amankan," terangnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 245 boks merek Clungene, 121 boks merek Hightop, 10 boks jenis saliva dan 3 boks merek Speedchek.

Baca juga: Update Covid-19 di Seminari BSB Maumere: 34 Siswa Positif Berdasarkan Rapid Test Antigen

Polisi juga menyita sejumlah alat kesehatan tanpa izin edar berupa 3 buah pulse oximeter, 2 buah oximeter IP22, dan 59 pack masing-masing berisi 100 pcs stik swab.

Akibat kasus ini, terangka dijatuhi Pasal 197 Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU Cipta Kerja dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Lalu, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijerat dengan pasal 62 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Regional
Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Regional
Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Regional
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Regional
Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Regional
Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Regional
Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Regional
Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot 'Brong' dan Balap Liar

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot "Brong" dan Balap Liar

Regional
Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Regional
Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com