Terkait terungkapnya kasus ini, Lutfi meminta kepada masyarakat agar tidak gampang tergoda dengan harga alat rapid test antigen yang lebih murah.
"Dampaknya sangat terasa sekali. Satu, kalau tidak ada izin edar jangan-jangan dipalsukan. Kedua, jangan-jangan terkait dengan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi syarat. Makanya ini harus kita amankan," terangnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 245 boks merek Clungene, 121 boks merek Hightop, 10 boks jenis saliva dan 3 boks merek Speedchek.
Baca juga: Update Covid-19 di Seminari BSB Maumere: 34 Siswa Positif Berdasarkan Rapid Test Antigen
Polisi juga menyita sejumlah alat kesehatan tanpa izin edar berupa 3 buah pulse oximeter, 2 buah oximeter IP22, dan 59 pack masing-masing berisi 100 pcs stik swab.
Akibat kasus ini, terangka dijatuhi Pasal 197 Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU Cipta Kerja dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Lalu, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijerat dengan pasal 62 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.