Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Salah seorang pemudik Ariadi (32) menyebutkannya, ia sangat bahagia bisa mudik karena akan bertemu anak istri di rumah.
Baca juga: 4 Pemudik di Maluku Positif Berdasarkan Tes Antigen, Dilarang Bepergian dan Harus Isolasi Mandiri
"Ya senang bisa pulang kampung dapat berkumpulnya sama keluarga, anak istri," kata Ariadi di Bandara Internasional Lombok.
Saat ditanya tentang kekhawatirannya terhadap penyebaran Covid-19, ia telah memeriksa kesehatan sebelum berangkat.
"Takut juga sama pandemi, tapi kan kita udah tes kesehatan dulu baru bisa pulang," kata Ariadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.