Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Ditegur Mendagri Tito, Sumsel Larang Warganya Mudik Lokal, Shalat Id dan Tarawih di Zona Merah

Kompas.com - 04/05/2021, 06:17 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya membuat larangan kepada seluruh warganya untuk tidak mudik lebaran.

Larangan itu dikeluarkan, setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Minggu (2/4/2021) menemukan adanya lonjakan kasus Covid-19 di Sumatera Selatan yang saat ini telah melebihi angka nasional.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar mengatakan, mereka akan mengikuti instruksi pusat terkait larangan mudik.

Menurutnya, larangan mudik itu dilakukan agar mencegah penularan kasus Covid-19 tak kembali melonjak.

“Iya (mudik dilarang) kalau pusat melarang tentu kita juga. Kita integral kan dengan kebijakan di daerah. Kita lanjutkan yang sudah digariskan (aturan) pemerintah pusat," kata Nasrun ketika memberikan keterangan kepada wartawan, (3/5/2021).

Baca juga: Warga Nekat Mudik, Mendagri Tito: Alih-alih Minta Maaf ke Orangtua, Kita Malah Berbuat Dosa Menularkan Virus

Menurut Nasrun, Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan nomor 025 yang dikeluarkan pada 27 April 2021 kemarin soal arahan ketentuan masyarakat mudik lokal tak bertentangan dengan aturan pusat.

Sebab, surat edaran itu mengatur mudik lokal untuk orang yang sedang dalam keadaan sakit, ibu hamil, keluarga meninggal dan perjalanan dinas.

“Jadi, surat edaran itu memang satu narasi, mudik yang dilakukan pengecualian tadi. Namun mereka juga tetap harus diperiksa rapid antigen dan GeNose C19. Jika reaktif ya mohon maaf akan diminta putar balik untuk isolasi," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Sumsel Sempat Tak Larang Mudik, Mendagri: Ini Bukan Terkait Keagamaan, tapi soal Protokol Kesehatan

Shalat tarawih dan Id tidak digelar di wilayah zona merah

Tak hanya melarang mudik, seluruh wilayah zona merah pun diinstruksikan tak menyelenggarakan shalat tarawih maupun shalat IduL Fitri pada Lebaran nanti.

Wilayah diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan hanya di kawasan zona hijau.

“Menteri Agama sudah menekankan aturan ketika zona merah dan oranye tidak boleh ada kegiatan keagamaan. Kalau zona hijau teraweh atau salat id boleh hanya 50 persen," ungkapnya.

Baca juga: Pulang Kampung, Mendagri Kaget Angka Penularan Covid-19 di Sumsel 65 Persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Update Anak 15 Tahun Diperkosa di Parimo, 2 Pelaku Ditangkap di Kalimantan, 1 Masih Buron

Update Anak 15 Tahun Diperkosa di Parimo, 2 Pelaku Ditangkap di Kalimantan, 1 Masih Buron

Regional
Pemburu dan Peramu Terakhir di Kalimantan Perlu Peningkatan Layanan Kesehatan dan Pendidikan

Pemburu dan Peramu Terakhir di Kalimantan Perlu Peningkatan Layanan Kesehatan dan Pendidikan

Regional
Terjatuh ke Dalam Lubang yang Diduga Mengandung Gas Beracun, 3 Pekerja Tongkang Ditemukan Tewas

Terjatuh ke Dalam Lubang yang Diduga Mengandung Gas Beracun, 3 Pekerja Tongkang Ditemukan Tewas

Regional
Suku Punan Batu: Biarkan Kami Tetap Berburu, Jangan Sampai Hutan Berkurang

Suku Punan Batu: Biarkan Kami Tetap Berburu, Jangan Sampai Hutan Berkurang

Regional
Erick Thohir Buka Kans Musisi Indonesia Bisa Rekaman di Lokananta yang Selesai Direvitalisasi

Erick Thohir Buka Kans Musisi Indonesia Bisa Rekaman di Lokananta yang Selesai Direvitalisasi

Regional
Punan Batu, Pemburu dan Peramu Terakhir di Kalimantan, Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

Punan Batu, Pemburu dan Peramu Terakhir di Kalimantan, Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

Regional
[POPULER NUSANTARA] Cerita Siti Aisah Pulang Bawa Anak Majikan dari Taiwan | Rentetan Kronologi Sebelum Siswa SMP Athirah Ditemukan Tewas

[POPULER NUSANTARA] Cerita Siti Aisah Pulang Bawa Anak Majikan dari Taiwan | Rentetan Kronologi Sebelum Siswa SMP Athirah Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 4 Juni 2023: Pagi dan Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 4 Juni 2023: Pagi dan Sore Berawan

Regional
Penangguhan Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FK Unand, Kuasa Hukum Tersangka: Klien Saya Punya Hak

Penangguhan Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FK Unand, Kuasa Hukum Tersangka: Klien Saya Punya Hak

Regional
Satu Korban Terseret Ombak di Lombok Timur Ditemukan Tewas, 2 Masih Dicari

Satu Korban Terseret Ombak di Lombok Timur Ditemukan Tewas, 2 Masih Dicari

Regional
Perwira Polisi Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parimo Sulteng

Perwira Polisi Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parimo Sulteng

Regional
5 Wisata Candi di Sekitar Candi Borobudur, Ada Candi Mendut hingga Candi Embung

5 Wisata Candi di Sekitar Candi Borobudur, Ada Candi Mendut hingga Candi Embung

Regional
Ada Kirab Waisak 2023, Berikut Ini Lokasi Pengalihan Arus Lalu Lintas di Kawasan Candi Borobudur

Ada Kirab Waisak 2023, Berikut Ini Lokasi Pengalihan Arus Lalu Lintas di Kawasan Candi Borobudur

Regional
Warga yang Diduga Ditangkap Densus 88 di Banyuwangi Seorang Pengacara, Juga Punya Lembaga Pendidikan

Warga yang Diduga Ditangkap Densus 88 di Banyuwangi Seorang Pengacara, Juga Punya Lembaga Pendidikan

Regional
Pernah Terjadi Kebocoran Akun PPDB, Disdikbud Jateng Ingatkan Calon Peserta Didik Tidak Bagikan Password

Pernah Terjadi Kebocoran Akun PPDB, Disdikbud Jateng Ingatkan Calon Peserta Didik Tidak Bagikan Password

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com