PALEMBANG, KOMPAS.com - Seluruh masjid di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dilarang menggelar shalat Id pada saat perayaan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah pada 13 Mei 2021.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, larangan itu dikeluarkan karena saat ini Palembang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Zona merah menandakan bahwa wilayah Palembang memiliki tingkat risiko penularan virus corona yang tinggi.
Baca juga: Berawal dari Gangguan Penciuman, 54 Anggota Pengajian di Cianjur Positif Corona
Selain itu, hasil rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menginstruksikan hal yang sama untuk seluruh daerah yang masuk dalam kategori risiko tinggi kasus Covid-19.
“Kita satu komando, tidak ada shalat Idul Fitri di masjid. Solusinya ya kita shalat bersama di rumah," kata Harno usai menggelar rapat, Senin (3/5/2021).
Harno menjelaskan, meski pelaksanaan shalat Id ditiadakan, ia tak melarang warga untuk tetap melanjutkan shalat tarawih berjemaah di masjid selama Ramadhan.
Sebab, memasuki akhir Ramadhan, para jemaah masjid sudah berkurang dengan sendirinya.
Baca juga: Tidak Ada Celah bagi Warga yang Nekat Mudik via Pelabuhan Merak
Ia pun meminta peran serta masyarakat untuk memaklumi kondisi tersebut, karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
Selain itu, Harno akan mengetatkan protokol kesehatan di setiap kecamatan.
Sebab, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Palembang masih berlangsung.
"Bukan hanya pemerintah saja, seluruh masyarakat juga harus ikut berperan menghadapi Covid-19 ini," ujar Harno.
Baca juga: Zona Merah di Pekanbaru, Wali Kota: Kita Tidak Ingin seperti di India
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.