Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang Deni Apriansyah menambahkan, ada 1.200 masjid dan mushala yang tersebar di 18 kecamatan.
Masjid dan mushala itu akan diberikan sosialisasi terkait larangan untuk menggelar shalat Id.
"Kami akan kirim surat ke seluruh masjid dan mushala agar tidak menggelar shalat Id. Kita ikuti intruksi dari Pemkot Palembang," kata Deni.
Baca juga: Cerita Wali Kota Bandung Terhalang Parkir Liar yang Belanja Lebaran, Marah Dituduh Beri Izin
Menurut Deni, shalat Id merupakan shalat sunah. Dengan demikian, pelaksanaannya bisa dilakukan di rumah.
"Karena shalat Idul Fitri merupakan shalat sunah, sebaiknya dahulukan dulu wajib, baru sunah," kata Deni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.