SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pembatasan transportasi darat, udara dan laut diberlakukan.
Termasuk di Pelabuhan Merak, Banten, yang menjadi penghubung Pulau Jawa dengan Sumatera.
Baca juga: Cerita Wali Kota Bandung Terhalang Parkir Liar yang Belanja Lebaran, Marah Dituduh Beri Izin
Mengantisipasi adanya masyarakat yang nekat pulang kampung, pihak kepolisan akan melakukan pengetatan dengan memeriksa tiap kendaraan yang akan menyeberang.
Polisi akan meneliti modus-modus yang digunakan oleh masyarakat untuk dapat berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.
"Kita akan memeriksa semua kendaraan, termasuk membuka terpal, buka pintu mobil boks, kemudian mobil towing kita buka, biasanya di atas ada penumpangnya," ujar Kapolres Cilegon Sigit Haryono kepada wartawan di Pelabuhan Merak, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Duduk Perkara Kurir Ditodong Pistol oleh Pemesan Barang di Bogor
Jika ada kendaraan yang membawa penumpang, maka akan diminta putar balik.
Bahkan akan ada sanksi berupa tilang.
Mengantisipasi adanya pemudik yang besikukuh dengan petugas di lokasi pemyekatan, polisi sudah menyiapkan spanduk yang berisi aturan larangan mudik.
"Kalau ada yang ngeyel atau berdebat, tinggal tunjuk saja itu aturannya sudah ada. Jika tidak masuk ke satu pengecualian," ujar dia.
Sigit menyebutkan, ada pengecualian masyarakat yang diperbolehkan menyebrang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauhuni Lampung.
"Jika ada yang sakit, ada bukti rekam medisnya. ASN, TNI dan Polri yang bertugas bisa melanjutkan perjalanan," kata Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.