Salin Artikel

Usai Ditegur Mendagri Tito, Sumsel Larang Warganya Mudik Lokal, Shalat Id dan Tarawih di Zona Merah

Larangan itu dikeluarkan, setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Minggu (2/4/2021) menemukan adanya lonjakan kasus Covid-19 di Sumatera Selatan yang saat ini telah melebihi angka nasional.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar mengatakan, mereka akan mengikuti instruksi pusat terkait larangan mudik.

Menurutnya, larangan mudik itu dilakukan agar mencegah penularan kasus Covid-19 tak kembali melonjak.

“Iya (mudik dilarang) kalau pusat melarang tentu kita juga. Kita integral kan dengan kebijakan di daerah. Kita lanjutkan yang sudah digariskan (aturan) pemerintah pusat," kata Nasrun ketika memberikan keterangan kepada wartawan, (3/5/2021).

Menurut Nasrun, Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan nomor 025 yang dikeluarkan pada 27 April 2021 kemarin soal arahan ketentuan masyarakat mudik lokal tak bertentangan dengan aturan pusat.

Sebab, surat edaran itu mengatur mudik lokal untuk orang yang sedang dalam keadaan sakit, ibu hamil, keluarga meninggal dan perjalanan dinas.

“Jadi, surat edaran itu memang satu narasi, mudik yang dilakukan pengecualian tadi. Namun mereka juga tetap harus diperiksa rapid antigen dan GeNose C19. Jika reaktif ya mohon maaf akan diminta putar balik untuk isolasi," ujarnya.

Shalat tarawih dan Id tidak digelar di wilayah zona merah

Tak hanya melarang mudik, seluruh wilayah zona merah pun diinstruksikan tak menyelenggarakan shalat tarawih maupun shalat IduL Fitri pada Lebaran nanti.

Wilayah diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan hanya di kawasan zona hijau.

“Menteri Agama sudah menekankan aturan ketika zona merah dan oranye tidak boleh ada kegiatan keagamaan. Kalau zona hijau teraweh atau salat id boleh hanya 50 persen," ungkapnya.


Mari berkaca dari kasus di India

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur keras seluruh kepala daerah agar mengingatkan warganya untuk tidak mudik menjelang lebaran lantaran saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Menurut Tito, seluruh kepala daerah harus memiliki narasi yang sama dengan pemerintah pusat. Sehingga, potensi risiko penularan Covid-19 dapat dicegah.

“Aturan ini sudah titik, tidak ada lagi koma. Apalagi makna tersirat memperbolehkan (mudik). Sudah dilarang saja masih ada yang nekat mudik, apalagi diperbolehkan," kata Tito saat berkunjung di Palembang, Minggu (2/5/2021).

Tito menjelaskan, dari hasil survei, sekitar 33 persen warga akan tetap mudik ketika tidak ada larangan. Namun, ketika ada pengetatatn ada 11 persen yang tetap mudik. Kemudian, saat pengetatan berlangsung sekitar 7 persen yang lolos.

Masyarakat, menurut Tito harus belajar dari kondisi tsunami Covid-19 yang sudah tak terkendali karena abai dalam menjalankan protokol kesehatan ketika melaksanakan rangkaian kegiatan keadaamaan berlangsung. Bahkan, di India kini sudah mencapai 3.000 kasus angka kematian dalam sehari.

"Ini bukan terkait keagamaan tetapi terkait ketaatan kita menjalani protokol kesehatan. Alih-alih ingin meminta maaf kepada orangtua, kita malah berbuat dosa karena menularkan virus kepada mereka,” ujar Tito.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/04/061700878/usai-ditegur-mendagri-tito-sumsel-larang-warganya-mudik-lokal-shalat-id-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke