Terancam 15 tahun penjara
Pihaknya kata Agustinus, telah menetapkan RIB sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi.
"Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya kalau telah menyetubuhi korban sebanyak delapan kali sejak Bulan November 2020 lalu,"ujar Agustinus.
Terhadap pelaku RIB lanjut Agustinus, pihaknya telah menerapkan Pasal 81 Ayat (1) Junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 75 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana lanjut Agustinus, diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Udangan RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Untuk ancaman hukuman mulai dari lima sampai dengan 15 tahun penjara," kata Agustinus.
Baca juga: Uang Rp 2,1 Miliar Tertutup Terpal yang Dibawa Mobil di Tol Ngawi Ternyata Dipergunakan untuk Ini
Polisi masih menyelidiki soal penerapan Undang-Undang ITE dalam kasus pencabulan sekaligus pembuatan video mesum antara pelaku dan korban.
"Terkait foto tanpa busana atau telanjang korban dan rekaman adegan korban dengan pelaku belum dilakukan pengembangan terkait UU ITE,"ungkap Agustinus.
Hal itu lanjut Agustinus, karena foto dan rekaman adegan tersebut sudah diblokir dan dihapus dari telepon genggam milik pelaku.
Menurut Agustinus, foto dan rekaman video mesum dijadikan unsur ancaman untuk pelaku bisa bersetubuh dengan korban.
"Sehingga hal terkait masalah dugaan ITE masih dilakukan penyelidikan lanjut," kata Agustinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.