Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria Beristri Cabuli Siswi SMA 8 Kali, Ancam Sebarkan Video Mesum

Kompas.com - 03/05/2021, 19:32 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RIB (27) ditangkap aparat kepolisian setempat, setelah mencabuli siswi SMA berinisial SB (17).

Kasus pencabulan itu dilakukan sebanyak delapan kali di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolres Alor AKBP Agustinus Christimas, menuturkan, kasus itu terungkap setelah video mesum RIB dan SB beredar luas.

"Kasus itu dilaporkan orangtua SB sehingga kita langsung periksa semua saksi, termasuk korban dan pelaku," ungkap Agustinus kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (2/5/2021) petang.

Baca juga: Uang Rp 2,1 Miliar Tertutup Terpal yang Dibawa Mobil di Tol Ngawi Ternyata Dipergunakan untuk Ini

Bermula ajak korban ke pantai

Ilustrasi pencabulanSHUTTERSTOCK Ilustrasi pencabulan

Kejadian itu kata Agustinus, bermula ketika pelaku RIB, mengajak korban ke pantai di wilayah Pulau Pantar pada Bulan November 2020 lalu.

Tiba di pantai, pelaku memaksa dan menyetubuhi korban.

Usai menyetubuhi korban, pelaku kemudian mengambil foto dan merekam adegan mesum keduanya.

Foto dan video itu, digunakan pelaku untuk mengancam korban. Pelaku mengancam korban untuk selalu berhubungan badan.

"Korban disetubuhi pelaku sebanyak delapan kali sejak bulan November 2020 lalu," ungkap Agustinus.

"Foto dan video hubungan badan keduanya juga dijadikan untuk ancaman apabila korban tidak bersetubuh dengan pelaku," sambung Agustinus.

Baca juga: Uang Rp 2,1 Miliar Tertutup Terpal yang Dibawa Mobil di Tol Ngawi Ternyata Dipergunakan untuk Ini

Ilustrasi pencabulan.Kompas.com/ Ericssen Ilustrasi pencabulan.

Diancam dengan foto dan video

Agustinus menyebut, pelaku menyetubuhi korban pertama kali pada akhir bulan November 2020 sekitar pukul 15.00 WITA di pinggir pantai dalam wilayah Pulau Pantar, Alor.

Pencabulan selanjutnya di wilayah padang rumput Pulau Pantar.

"Pada saat pertama kali dicabuli, pelaku mengambil foto korban dalam keadaan telanjang dan foto tersebut dijadikan untuk mengancam korban untuk bersetubuh dengan pelaku, apabila korban tidak bersedia maka pelaku akan memviralkan foto tersebut," jelas Agustinus.

Kemudian lanjut Agustinus, pada pencabulan ketujuh, saat mencabuli korban, pelaku sempat merekam adegan hubungan seksual mereka.

Video mesum itulah, yang akhirnya digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Sehari 1.500 Kendaraan Tinggalkan Bali Melalui Pelabuhan Gilimanuk

Diketahui keluarga korban

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi

Rekaman video mesum keduanya akhirnya diketahui oleh seorang teman korban berinisial MW.

Menurut Agustinus, MW mendapat kirimkan video dari orang yang tak dikenal. Bukan hanya MW, video mereka juga sampai ke tangan keluarga korban.

Karena tak terima, keluarga korban lalu melaporkan kasus itu ke Mapolres Alor untuk proses hukum lebih lanjut.

Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya.

"Pelaku sudah kita tahan dan masih dalam penyidikan secara intensif," kata Agustinus.

Baca juga: 8 Anjing Dianiaya lalu Dibakar, Pelaku Orang Tak Dikenal hingga Diduga Sakit Hati

 

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Terancam 15 tahun penjara

Pihaknya kata Agustinus, telah menetapkan RIB sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi.

"Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya kalau telah menyetubuhi korban sebanyak delapan kali sejak Bulan November 2020 lalu,"ujar Agustinus.

Terhadap pelaku RIB lanjut Agustinus, pihaknya telah menerapkan Pasal 81 Ayat (1) Junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 75 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana lanjut Agustinus, diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Udangan RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Untuk ancaman hukuman mulai dari lima sampai dengan 15 tahun penjara," kata Agustinus.

Baca juga: Uang Rp 2,1 Miliar Tertutup Terpal yang Dibawa Mobil di Tol Ngawi Ternyata Dipergunakan untuk Ini

Polisi masih menyelidiki soal penerapan Undang-Undang ITE dalam kasus pencabulan sekaligus pembuatan video mesum antara pelaku dan korban.

"Terkait foto tanpa busana atau telanjang korban dan rekaman adegan korban dengan pelaku belum dilakukan pengembangan terkait UU ITE,"ungkap Agustinus.

Hal itu lanjut Agustinus, karena foto dan rekaman adegan tersebut sudah diblokir dan dihapus dari telepon genggam milik pelaku.

Menurut Agustinus, foto dan rekaman video mesum dijadikan unsur ancaman untuk pelaku bisa bersetubuh dengan korban.

"Sehingga hal terkait masalah dugaan ITE masih dilakukan penyelidikan lanjut," kata Agustinus. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com